MA Tolak Kasasi Alex Noerdin
Alex Noerdin belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Alex Noerdin. Eks Gubernur Sumsel dua periode itu divonis 9 tahun penjara dari sebelumnya 12 tahun dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas alam pada PDPDE Sumsel.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi mengakui telah mendengar hasil kasasi. Hanya saja, pihaknya belum menerima salinan putusan yang dikeluarkan MA.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Ya, kasasi ditolak MA. Artinya putusan sejauh ini masih 9 tahun penjara sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Palembang," ungkap Redho, Selasa (7/2).
Dia mengatakan, kliennya masih memikirkan upaya selanjutnya terkait hasil kasasi tersebut. Peninjauan kembali (PK) besar kemungkinan akan dilakukan jika memungkinkan.
"Tapi kami belum ada perintah dari pak Alex Noerdin karena menunggu salinan putusan dari MA," ujar Redho.
Dari putusan, MA memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka semua aset milik Alex Noerdin yang diblokir dan mengembalikan harta bergerak maupun tidak bergerak milik Alex Noerdin dan istrinya, termasuk juga membuka pemblokiran 10 rekening miliknya.
"Kami mohon agar ini dilaksanakan secara utuh, jangan sepotong-potong. Dalam artian laksanakan juga untuk membuka rekening yang blokir, juga mengembalikan semua harta yang disita," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Alex Noerdin. Vonis ini tiga tahun lebih ringan menjadi 9 tahun setelah banding di PT Palembang.
Tak puas, Alex Noerdin mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, Hakim Agung tingkat kasasi Suhadi dibantu Suharto dan Ansori menolak kasasi Alex Noerdin.
(mdk/tin)