MA Tolak PK Fredrich Yunadi
Karena upaya PK ditolak, maka Fredrich akan tetap menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim MA pada tingkat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Upaya Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi untuk bebas dari jeratan hukum harus kandas, lantaran permohonan peninjauan kembali (PK) perkara merintangi penyidikan kasus ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Tolak," tulis putusan MA yang dilansir melalui website panitera MA, Kamis (2/9).
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang diresmikan oleh Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi, di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Siapa saja yang hadir dalam nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Tak mau kalah, beberapa pihak yang terlibat dalam pembuatan film ini pun juga unjuk rasa sukacita atas kesuksesan dari perilisan film tersebut. Mulai dari para pemain yang terdiri dari Donny, Ully, serta Imelda, sang sutradara Orista Primadewa, hingga Ketua MA Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. dan Wakil Ketua MA Dr. Sunarto, SH., M.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
Putusan yang terdaftar untuk perkara Nomor 294 PK/Pid.Sus/2021, telah diputus hakim ketua Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Bersama panitera pengganti Endrabakti Heris Setiawan pada Rabu (1/9) kemarin.
Karena upaya PK ditolak, maka Fredrich akan tetap menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim MA pada tingkat kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis kasasi itu lebih berat dari pada vonis 7 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada tingkat pertama. Dimana majelis hakim beranggapan Fredrich terbukti merintangi proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Sebelumnya, Terpidana merintangi penyidikan kasus Setya Novanto dalam perkara mega korupsi e-KTP Fredrich Yunadi menyatakan siap memberi bukti baru atau novum dalam upaya hukum peninjauan kembali. Hal tersebut diungkap tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono.
"Tanggal 6 (November) kita ada tahap pembuktian surat-surat, termasuk novum dan sebagainya, baru itu dilanjut tanggal 13-nya kita mau menghadirkan ahli," ujar Rudy di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Rudy mengatakan, pada hari ini merupakan sidang perdana kliennya. Namun lantaran materi yang diajukan pihaknya tebal, maka diputuskan tidak dibacakan di hadapan mejelis hakim.
"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK, tapi karena tebal kami anggap dibacakan dan termohon bersedia, tidak keberatan untuk itu," ujar Rudy.
Rudy menyebut, upaya hukum PK diajukan Fredrich lantaran mantan kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP itu ingin bebas dari jeratan hukum.
Rudy memastikan, bukti yang akan dia sampaikan nanti di pengadilan merupakan bukti baru yang belum pernah diperlihatkan dalam sidang. Selain itu, sebagai persyaratan PK, dirinya juga akan menghadirkan dua saksi ahli.
"Intinya apa yang menjadi persyaratan PK kita penuhi," kata Rudy.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fredrich Yunadi. Fredrich merupakan terpidana kasus merintangi penyidikan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
"PK merupakan hak terpidana, oleh karena itu silakan diajukan. Tentu nanti jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/10/2020).
Ali menyebut, hukuman yang diterima Fredrich sudah melalui pertimbangan matang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan juga Mahkamah Agung.
"Putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut," kata Ali.
Ali berharap Mahkamah Agung selaku majelis hakim peninjauan kembali bisa mempertimbangkan efek jera terhadap terpidana.
"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata Ali.
Baca juga:
Saksi Fredrich: Kami Sudah Pasang Badan di Kasus e-KTP, tapi Setnov Belum Bayar
KPK Harap MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi
Kubu Fredrich Yunadi Gugat Sisa Fee ke Setnov: Baru Dibayar Seujung Kuku
Gugatan Fredrich Yunadi di PN Jaksel, Setnov & Istri Ditagih Sisa Fee Pengacara Rp2 T
Ajukan PK, Fredrich Siap Beri Bukti Baru Kasus Merintangi Penyidikan Setya Novanto
KPK Soal Fredrich Yunadi Ajukan PK: Kami Harap Putusan MA Beri Efek Jera