MA tunggu rekomendasi KY gelar MKH hakim pemalsu identitas
MA tunggu rekomendasi KY gelar MKH hakim pemalsu identitas," ujar Ridwan.
Mahkamah Agung (MA) belum menerima rekomendasi sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bagi hakim ad hoc berinisial SM dari Komisi Yudisial (KY). Jika rekomendasi itu sudah diterima, MA akan menggelar rapat pimpinan untuk menyatakan persetujuan terkait rekomendasi itu.
"Nanti mekanismenya dengan Badan Pengawasan (Bawas) dan pimpinan akan melakukan rapat untuk memutuskan apa sependapat dengan rekomendasi KY atau tidak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Selasa (27/1).
Ridwan mengatakan, MA dapat menyatakan tidak menyetujui rekomendasi tersebut. Ketidaksetujuan dapat diberikan dengan alasan jika MKH digelar untuk kasus yang sudah masuk ranah teknis persidangan.
"Atau ada perbedaan dalam hasil pemeriksaan," ungkap dia.
Selanjutnya, kata Ridwan, tidak semua pelanggaran kode etik kategori berat dapat dijatuhkan sanksi melalui MKH. Pada prinsipnya, kata dia, MKH diselenggarakan untuk kasus pelanggaran sangat berat.
"Pada prinsipnya, MKH itu untuk pelanggaran sangat berat, berkaitan dengan pidana," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ridwan menerangkan MKH merupakan wadah bagi hakim untuk melakukan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya. MKH juga merupakan forum pembuktian terhadap dugaan pelanggaran kode etik.
"Perlu pembuktian dengan seksama. Kalau pembelaan, sepihak. Kecuali sesuatu yang terang benderang dan sangat jelas berkaitan dengan pidana," terangnya.
Sebelumnya, KY telah menyelesaikan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan SM. Hakim ini telah memalsukan identitas untuk kepentingan menikah lagi.
Baca juga:
KY ajukan MKH sidangkan hakim pemalsu identitas
Sepanjang 2014, 117 hakim terjerat hukuman disiplin MA
KY: Kasus hakim selingkuh mendominasi sidang MKH sepanjang 2014
Soal tren hakim selingkuh, MA justru kritik peran KY
MA bantah penyebab hakim doyan selingkuh karena naik gaji
Apa jadinya kalau hakim digaji besar malah suka selingkuh?
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Siapa yang mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia? Cawapres 1 Muhaimin Iskandar mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia selama 5 tahun akan yang akan datang.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).