Mabes Polri: Anggota polisi aktif tidak boleh berbisnis
Karo Penmas Brigjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, Aiptu LS telah melanggar kode etik dan norma Kepolisian.
Mabes Polri menegaskan anggota polisi aktif tidak boleh berbisnis karena terbentur dengan kode etik Kepolisian. Anggota polisi mesti mengabdi kepada negara dan fokus pada tujuan Polri.
"Anggota polisi aktif tidak boleh berbisnis sebab terbentur dengan kode etik dan norma Kepolisian. Kecuali anggota keluarga polisi itu, baru boleh asal tidak melanggar hukum yang berlaku," ujar Karo Penmas Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).
Terkait Aiptu LS yang memiliki bisnis di luar profesinya sebagai anggota Polri, Boy menjelaskan LS telah melanggar kode etik dan norma Kepolisian.
"Soal LS, kan sudah jelas. Anggota polisi aktif dilarang berbisnis karena terbentur kode etik dan norma," jelas Boy.
Namun, Boy tidak menjelaskan secara rinci aturan pelarangan berbisnis untuk polisi aktif tersebut.
Diketahui, Aiptu LS, bintara polisi yang berdinas di Polres Raja Ampat, Papua, memiliki rekening kumulatif senilai Rp 1,5 triliun.
LS diketahui sebagai pengusaha yang berbisnis BBM dan perhutanan. Penyidik menduga bisnis LS itu ilegal, bahkan LS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua. LS ditetapkan tersangka atas kasus ilegal logging dan perminyakan.
"LS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perhutanan dan perminyakan, kemarin," ujar Direktur Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).