Mabes Polri: Briptu Rani harus minta maaf pada pimpinan
Polri menolak banding Briptu Rani dan memastikan polwan cantik ini dipecat.
Mabes Polri memastikan Briptu Rani dipecat. Selain itu dalam putusan sidang kode etik, Briptu Rani harus meminta maaf pada jajaran pimpinan Polri.
"Adalah kewajiban yang bersangkutan untuk meminta maaf baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto , Jumat (19/7).
Briptu Rani telah menjalani hukuman disiplin selama 21 hari. Polwan ini lari dari tugasnya di Polres Mojokerto selama lima bulan. Rani mengaku tak kuat mengalami pelecehan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho yang mengukurkan baju seragam pada tubuhnya. Selama dalam pelarian, Rani sempat meminta Kapolri sendiri yang turun tangan karena dia merasa diperlakukan tidak adil.
Briptu Rani direkomendasikan dipecat sementara AKBP Eko Puji Nugroho dimutasi ke jabatan yang lebih rendah. Polri menolak banding Briptu Rani, pemecatan pun tinggal menghitung hari.
"Yakinlah pihak Polri tidak akan mentolerir siapa saja yang melakukan kesalahan atau pelanggaran, dalam level pangkat apapun. Itu komitmen pimpinan Polri," kata Agus.