Mabes Polri duga kasus korupsi UPS melibatkan anggota DPRD DKI
Mabes Polri juga mengawasi penanganan kasus korupsi UPS senilai Rp 5,8 miliar per unit tersebut.
Kasus tindak pidana korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) diduga melibatkan legislatif, eksekutif dan pihak swasta sebagai rekanan. Saat ini penyidik masih mendalami pihak perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan UPS.
"Komponen besarnya legislatif, eksekutif dan rekanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (19/3).
Rikwanto mengatakan penyidik akan memanggil para politikus Kebon Sirih. Lebih lanjut, Rikwanto menegaskan seluruh pihak yang terkait pengadaan UPS bagi 49 sekolah di DKI Jakarta itu berpotensi jadi tersangka.
"Kaitannya rentetan termasuk pihak yang berkaitan berpotensi menjadi tersangka," tegas Rikwanto.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu menekankan proses pengadaan UPS itu melibatkan eksekutif (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta), legislatif dan rekanan yang berpotensi menjadi tersangka. Penetapan tersangka dugaan penggelembungan anggaran UPS itu tersebut usai gelar perkara dalam waktu dekat.
Rikwanto menambahkan Mabes Polri juga mengawasi penanganan kasus korupsi UPS senilai Rp 5,8 miliar per unit tersebut. Hasil supervisi menunjukkan penyidik Polda Metro Jaya bekerja cukup cepat dengan memeriksa 87 orang dari 130 saksi yang akan dipanggil dalam kurun waktu 10 hari.