Mabes Polri minta bupati Kobar tak komentari penangkapan rekan BW
"Pak Ujang engga usah berkomentar, penyidik yang punya alat bukti. Kenap Zulfahmi kita jadikan tersangka."
Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengomentari pernyataan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar mengenai penangkapan rekan Bambang Widjojanto, Zulfahmi, terkait kasus kesaksian palsu. Dalam kasus ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto sudah menjadi tersangka.
Daniel menjelaskan bahwa Ujang tidak berwenang memberikan pernyataan terhadap penangkapan kerabatnya itu. Sebab, menurut Daniel, Ujang bukan tim penyidik dari kasus itu, sehingga pernyataan Ujang tidak akurat.
"Pak Ujang engga usah berkomentar, penyidik yang punya alat bukti. Kenap Zulfahmi kita jadikan tersangka. Jadi Ujang tidak usah berkomentar, karena penyidiknya adalah bukan pak Ujang. Tapi pak Daniel," kata Daniel di Mabes Polri, Kamis (16/4).
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menjemput paksa Zulfahmi Arsyad, kerabat Ujang Iskandar, terkait kasus BW. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menjelaskan, tindakan itu dilakukan sebab yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan Bareskrim.
Namun, Ujang menuturkan, kerabatnya itu tidak terlibat secara langsung dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat antara dirinya dengan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Soemarno.⬠Ujang menyayangkan kerabatnya yang tidak kooperatif dengan penyidik Bareskrim Polri pada kasus saksi palsu yang juga menjerat BW.
âªMenurutnya, Zulfahmi ditahan penyidik karena tidak memenuhi panggilan-panggilan yang dilayangkan kepadanya. "Dia salah tidak kooperatif," ujar Ujang.