Mabes Polri selidiki kasus korupsi pengadaan buku di Garut
Dalam kasus ini tim penyidik kepolisian telah menetapkan 1 orang tersangka dan memeriksa 50 orang saksi.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan penyidikan terhadap kasus pengadaan buku, pengayaan, referensi dan buku pendidikan SMP Dinas Pendidikan, Kabupaten Garut, Provinsi Garut tahun anggaran 2010.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka bernama PK yang merupakan kepala bidang pendidikan dinas Kabupaten Garut.
"Tersangka, pada waktu itu sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen," kata Kasubdit IV Direktorat Tipidkor Kombes Pol Yudiawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Menurut Yudiawan, tersangka PK diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 7,7 miliar yang telah dibagi menjadi dua proyek. Proyek pertama terdapat Rp 4,3 miliar dengan nilai kontrak Rp 3 miliar dari pemenang PT MP. Sedangkan proyek kedua terdapat Rp 3,4 miliar yang dimenangkan oleh PT TCP.
"Dalam proses pengadaan tersebut ada mark up, kemudian spesifikasi buku tidak sesuai dengan kontrak dan jumlah buku yang disalurkan tidak sama dengan jumlah buku yang ada di dalam kontrak," ujarnya.
Hingga kini tim penyidik kepolisian telah memeriksa 50 saksi yang terdiri karyawan pemda, panitia pengadaan, dan kepala sekolah wilayah. Dalam kasus ini ada beberapa yang masih dalam tahap pengembangan, terutama untuk menetapkan para tersangka.
"Tersangka tidak mungkin satu orang, bisa berkembang untuk tersangka. Dilihat nanti dari hasil dan penyidikan. Untuk kerugian negara, masih menunggu dari hasil penyidikan dari BPK," pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut tersangka PK terancam dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.