Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama dengan kementerian lain serta stakeholder yang ada.
Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan di sejumlah perbatasan baik laut dan darat. Hal ini disampaikan dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Untuk menjaga pasar domestik, Polri memberikan perhatian khusus terhadap importasi ilegal. Pada sektor hulu, kami memperkuat pengawasan diperbatasan darat, laut, jalur-jalur tikus dengan mengedepankan peran Polseksubsektor di perbatasan," kata Sigit di lokasi, Rabu (27/12).
"Mengoptimalkan patroli peralihan untuk perbatasan laut," tambahnya.
Lalu, untuk bagian hilir Korps Bhayangkara telah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak memperjualbelikan produk impor legal. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama dengan kementerian lain serta stakeholder yang ada.
"Kami juga aktif melakukan razia barang impor di pasaran. Hal ini harus dilakukan terhadap impor ilegal, dan apabila upaya pencegah tidak diindahkan maka terdapat unsur mainsrea yang mau tidak mau harus kita lakukan penegakan hukum," ujarnya.
Selain itu, Sigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
"Kami telah mengungkap 21 perkara dan memusnahkan barang bukti senilai Rp68 miliar berupa pakaian bekas sejumlah 13.374 ballpres," sebutnya.
Selanjutnya, untuk menjaga pasar domestik, Polri dipastikan eks Kabareskim Polri ini juga tentunya ikut serta dalam memperkuat UMKM.
"Jika ditemukan pelanggaran administrasi ataupun pelanggaran ringan oleh pelaku UMKM, kita berikan edukasi ataupun pendampingan. Sehingga bisnis pelaku UMKM dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.