Mahasiswa di Jaksel edarkan sabu dengan modus tempel di pohon
Devi dibantu oleh tiga orang rekanya yaitu Hendra (20), Sandi, (19) dan Revinska (21).
Devin (19), seorang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Jakarta Selatan, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 317,4 gram siap edar. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Bekasi.
Dalam menjalankan aksinya, Devi dibantu oleh tiga orang rekanya yaitu Hendra (20), Sandi, (19) dan Revinska (21) yang merupakan teman bermain sejak kecil yang tinggal di lingkungan yang sama. Diketahui keempatnya di perintahkan oleh ND yang kini masih menjadi buruan petugas BNN.
"Mereka tinggal satu kompleks perumahan. Teman bermain dari kecil, karena tergiur keuntungan berlipat ganda, mereka kompak menjalankan bisnis ini. Sementara satu rekan lainnya masih buron," kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, Selasa (27/11).
Adapun modus transaksi narkoba yang dilakukan kelompok itu, yakni dengan cara menempelkan barang haram tersebut di tempat-tempat tertentu, sesuai perjanjian. Modus itu dilakukan supaya tidak terjadi pertemuan antara si pembeli dengan bandar atau kurir.
"Mereka berjualan sabu untuk sekadar berfoya-foya. Modusnya yaitu dengan menempelkan sabu tersebut di pohon, sudut-sudut tembok dan lain-lain. Jadi si pembeli tinggal ambil sendiri di tempat yang sudah diberitahu," ujar Sumirat.
Menurut Sumirat, modus menempelkan barang bukti di tempat-tempat tertentu bukanlah yang baru. Namun dari kasus tersebut, harus menjadi perhatian masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing.
"Ini cara lama, tapi kalau biasanya modus seperti hanya buat menyembunyikan barang bukti, saat ini dilakukan sebagai transaksi," jelasnya.
Devin mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis sabu tersebut. Menurutnya dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan, dirinya akan menerima uang sebesar 1 juta-1,5 juta rupiah.
"Intinya saya hanya disuruh nganter bareng ini ke suatu tempat, lalu disuruh sembunyikan di tempat-tempat yang kemungkinan sulit ditemukan. Dari situ nanti akan ada yang ambil," katanya.
Atas perbuatannya, empat sekawan ini dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.