Mahfud MD: Belum Ada Keputusan Resmi MK soal Sistem Pemilu 2024
Mahfud menekankan MK baru akan menggelar sidang gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Rabu (31/5), secara tertutup.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Mahfud usai meminta klarifikasi kepada MK.
"Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud, Senin (29/5).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa yang Mahfud MD sampaikan terkait usulan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024? Mahfud menyebut tidak ada upaya penggembosan dalam pengajuan usulan hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. Bahkan menurut Mahfud, pompa untuk menggulirkan hak angket semakin kuat digaungkan saat sidang DPR dibuka nanti.
-
Kenapa Mahfud MD mengajak WNI di Malaysia untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024? Salah satu cara untuk turut menjaga kelangsungan negara Republik Indonesia, saudara, diberi hak oleh konstitusi untuk menentukan, untuk memilih pemimpin sendiri, memilih wakil rakyat sendiri, yang tidak ditunjuk atau diwakilkan kepada siapapun," kata Mahfud.
-
Bagaimana cara Mahfud MD mengajak WNI di Malaysia untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024? Dia menyampaikan, saat ini sudah ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah memenuhi syarat untuk masyarakat pilih. "Siapa menurut saudara calon yang paling tepat untuk memimpin negara ini. Dan siapa yang paling tepat untuk dipilih menjadi wakil sodara di DPR DPD dan DPRD nanti. Nah saudara, gunakan hak ini dengan sebaik-baiknya. Banyak hal yang bisa dikerjakan untuk masa depan kita bersama," imbuhnya.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
Mahfud menyebut jajaran MK menilai isu sistem Pemilu 2024 akan diputuskan menggunakan proporsional tertutup hanya analisis orang-orang luar atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.
Mantan Ketua MK 2008-2013 itu menekankan MK baru akan menggelar sidang gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Rabu (31/5), secara tertutup.
"Jadi, belum ada keputusan yang resmi. Sudah diputus sekian enam banding tiga, atau lima banding empat, dan sebagainya itu belum ada," tegasnya.
Mahfud Ajak Masyarakat Kawal Sidang Sistem Pemilu
Mahfud mengajak masyarakat untuk menantikan dan mengamati secara seksama putusan perkara gugatan terhadap sistem pemilihan proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu tersebut.
Perkara gugatan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu itu tercatat dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 dan diterima MK pada 14 November 2022.
Perkara itu diajukan oleh enam orang pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilihan proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.
Isu MK akan Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Pada Minggu (28/5), mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengaku dirinya telah mendapatkan informasi soal putusan MK terkait gugatan perkara tersebut. Denny mengatakan MK akan memutus kembali penerapan sistem pemilihan proporsional tertutup.
"Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam unggahan akun media sosial Twitter @dennyindrayana, Minggu (28/5).
Denny mengaku dia mendapatkan informasi itu dari orang yang dia percaya kredibilitasnya, tetapi bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," kata Denny Indrayana.
(mdk/tin)