Mahfud MD Sebut Definisi Radikalisme Mengacu pada UU Terorisme
Ia menyebutkan, radikalisme yang berkaitan dengan terorisme atau radikalisme buruk adalah sikap kekerasan yang ingin mengubah sistem pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM atau Menko Polhukam, Mahfud MD menyinggung mengenai definisi radikalisme. Menurut dia, selama ini ada beberapa pihak yang menyebutkan bahwa radikal itu berpikir hingga ke akar.
"Saya tahu radikalisme itu artinya bisa baik bisa jelek. Radikalisme yang baik itu adalah suatu tindakan berpikir secara substantif mendasar untuk menyelesaikan persoalan," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jum'at (10/1).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang dikabarkan oleh Bahlil Lahadalia terkait pengunduran diri Mahfud MD? Bahlil pun meminta agar seluruh pihak menunggu informasi resmi dari Mahfud apakah benar akan mengundurkan diri atau tidak. "Jadi tunggu saja ya, kalau memang itu benar baru saya kasih tanggapan,"
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
Menurut Mahfud bukan seperti itu maksud dari radikalisme yang berhubungan dengan terorisme. Ia menyebutkan, radikalisme yang berkaitan dengan terorisme atau radikalisme buruk adalah sikap kekerasan yang ingin mengubah sistem pemerintahan.
"Adalah suatu tindakan untuk mengubah sistem yang disepakati dengan cara kekerasan dan melawan hukum. Nah itu radikalisme juga," terang dia.
Mahfud MD menerangkan, definisi radikalisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Di situ disebutkan, bahwa radikalisme itu tindakan melawan hukum untuk mengubah sistem. Bukan secara gradual melainkan secara radikal, dengan cara kekerasan," jelas dia.
Sementara itu dia menekankan bahwa di luar itu bukan disebut sebagai radikalisme yang berhubungan dengan tindakan terorisme.
"Nah itu artinya kalau di luar itu ya bukan teroris namanya, bukan radikal," pungkasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)