Mahfud MD soal Lahan: Kita Bukan Mau Buang Badan Salahkan Pemerintah Sebelumnya
"Kalau kita mengatakan bahwa itu keputusan pemerintah sebelumnya bukan kita mau buang badan menyalahkan pemerintah sebelumnya. Kita hanya mau menginformasikan kita tidak membuat kebijakan itu," kata Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan tidak ada niatan untuk mengungkit pemerintahan masa lalu terkait ditemukannya penguasaan lahan. Dia menjelaskan, persoalan tersebut sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto.
"Itukan pemerintah sebelumnya yang membuat, lalu ada yang membuat 'loh anda pemerintah jangan menyalahkan pemerintah sebelumnya', iya kita tidak nyalahkan, hanya menginformasikan saja ketika kita akan menyelesaikan sekarang ini tidak bisa. Misalnya ada satu perusahaan punya HGU sampai 600 ribu hektare mereka sudah mendapatkan itu secara sah dari pemerintah sebelumnya dan kita tidak bisa membatalkan sepihak," kata Mahfud dalam dalam diskusi tema Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
"Saudara, (HGU) itu sudah bertahun-tahun sejak zaman pak Harto, dilanjutkan juga pemerintah-pemerintah sebelumnya gitu dan kita tidak yang membuat yang baru lalu kita lagi yang dianggap biang masalahnya," lanjut Mahfud.
Dia pun menegaskan, pemerintah tidak akan lepas tangan terkait hal tersebut. Tetapi dia mengingatkan agar jelas semuanya.
"Kalau kita mengatakan bahwa itu keputusan pemerintah sebelumnya bukan kita mau buang badan menyalahkan pemerintah sebelumnya. Kita hanya mau menginformasikan kita tidak membuat kebijakan itu dan kita akan menjaganya akan menyelesaikan berdasarkan hukum yang berlaku," kata Mahfud MD.
Dia menuturkan, dalam urusan perdata kepemilikan HGU yang diperoleh perusahaan secara sah menghasilkan sebuah kesepakatan yang dibuat secara sah.
Hal tersebut juga berlaku sebagai undang-undang tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemerintah sesudahnya. Sebab itu, untuk menghadapi masalah kepemilikan ratusan hektare tanah oleh grup perusahaan yang telah di HGU, Mahfud menjelaskan solusi yakni menunggu sampai habis masa pemberian HGU-nya.
Kemudian dia juga menuturkan, pemberian HGU zaman Soeharto disusulkan menjadi 100 tahun, lalu turun 90 tahun lalu sekarang ini 85 tahun, 35 tahun pertama. Setelah itu bisa diperpanjang 25 tahun, bisa diperpanjang 25 tahun dengan hak prioritas kepada orang yang sudah dapat HGU itu adalah ketentuan hukumnya.
"Terus sekarang mau diapain? Nah ini masalah jadi kita sudah dikunci oleh keputusan-keputusan Pemerintah sebelumnya dan kita sebagai pemerintah yang melanjutkan terikat oleh keputusan pemerintah itu," ungkap Mahfud.
Demokrat Meradang
Sebelumnya, Mahfud MD kaget melihat daftar penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektare oleh pihak tertentu. Menurut Stafsus Menteri ATR, Taufiqulhadi, hal ini terjadi pada era sebelum Presiden Jokowi.
“Penguasaan lahan yang tidak berimbang ini terjadi bukan di era Pak Jokowi. Tapi di era sebelumnya dan itu semua tahu," kata Taufiqulhadi saat dihubungi merdeka.com, Minggu (27/12).
Dia mengatakan, saat ini pemerintah hanya mengawasi. Jika mereka, kata Taufiqulhadi, menelantarkan tanah, maka pemerintah akan menarik kembali hak guna usaha (HGU) itu.
Hal ini membuat Partai Demokrat, partai penguasa 10 tahun sebelum rezim Jokowi bereaksi. Politikus Partai Demokrat Herman Khaeron menjelaskan, masalah penguasaan lahan adalah tanggung jawab pemerintah.
"Tanggung jawab pemerintah lah untuk mengatur sistem pertanahan yang lebih adil dan memberikan kepada rakyat banyak," kata Herman kepada merdeka.com, Minggu (27/12).
Dia menjelaskan, sebelum ada Indonesia tanah dimiliki kerajaan dan penjajah. Sebab itu, menurut dia, tidak perlu mengkaitkan masa lalu dengan hal tersebut.
"Sebelum ada Indonesia, tanah ini dimiliki kerajaan dan penjajah, tidak perlu membawa ke masa lalu, tapi menjadi tanggungjawab bersama untuk membatasinya, batasi luasan dan batasi jangka waktunya," ungkap Herman.
(mdk/rnd)