Mahfud MD Tantang Komnas HAM Serahkan Bukti Segala Pelanggaran HAM Masa Lalu
Mahfud menyampaikan komitmennya menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Karena itu dia meminta Komnas HAM memberikan segala bukti yang dimiliki.
Persoalan pelanggaran HAM masa lalu selalu menjadi komoditas politik. Sehingga harus segera diselesaikan. Ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD usai menerima kunjungan parlemen Selandia Baru. Dalam pertemuan itu sempat disinggung masalah Papua dan dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
"Saya jelaskan juga persoalan HAM di Indonesia itu ada yang masa lalu, masa kini, dan masa depan. Yang masa lalu itu sudah sebenarnya selalu menjadi komoditas politik yang harus diselesaikan," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kenapa Kepala BP2MI bertemu Menkopolhukam? Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3). Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/). Benny bercerita, pertemuan itu dalam rangka mengantisipasi maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya bermodus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, perlu adanya kerja sama antar lembaga dengan kementerian.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
Menurut Mahfud, salah satu penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dengan pendekatan non yudisial.
"Dan salah satu cara penyelesaiannya itu adalah ya kita menyelesaikan secara nonyudisial. Karena korbannya sudah tidak ada, pelaku tidak ada, buktinya juga sudah tidak ada," jelas Mahfud.
Mahfud menyampaikan komitmennya menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Karena itu dia meminta Komnas HAM memberikan segala bukti yang dimiliki.
Salah satu yang jadi sorotan adalah pelanggaran HAM berat tahun 65. Selama ini yang diberikan Komnas HAM selalu dikembalikan oleh Jaksa Agung. Sehingga tidak pernah selesai.
"Kalau Komnas HAM punya bukti, kan selalu begitu. Jaksa Agung mengembalikan, 'nih anda perbaiki', lalu bukan perbaikan yang diberikan, tapi tanggapan. Sampai berkali-kali itu. Nah kita clear-kan saja itu," jelas Mahfud.
Mantan Ketua MK ini menantang Komnas HAM untuk menunjukkan bukti jika untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM masa lalu. Jika bukti itu ada dan kuat, Mahfud sendiri yang akan langsung membawanya ke pengadilan.
"Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu. Kalau memang bisa, ayo, saya yang bawa ke pengadilan. Tapi kalau tidak ada bukti," tutur Mahfud yang tak melanjutkan jawabannya.
Masalah HAM Papua
Para delegasi Parlemen Selandia Baru menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM di Papua. Mahfud menjelaskan bahwa yang terjadi di Papua selalu dikaitkan dengan pelanggaran HAM. Padahal, kata dia, tidak selalu terjadi pelanggaran HAM.
"Di Papua itu gerakan kerusuhan ada dua kelompok, satu, separatis. Itu bukan pelanggaran HAM. Tapi penegakan hukum. Orang separatis kan saya sudah sebut. ICCPR (sebut) separatis. Kita punya UU juga keamanan dan ketertiban yang menjamin memberi hak kepada negara untuk melakukan langkah-langkah keamanan. Jadi bukan pelanggaran HAM," jelas Mahfud.
"Nah yang saya katakan pelanggaran HAM di Papua itu terjadi secara horizontal. Itu antar kelompok dengan kelompok lainnya di tingkat rakyat sendiri. Itu tidak bisa dibantah," lanjut dia.
Mahfud menuturkan, yang terjadi di Papua sejauh ini terus diupayakan untuk segera diselesaikan. "Itu masih proses berjalan," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com