Mahfud MD vs Komisi III Bahas Transaksi Janggal Rp349 T, Sampai Bawa-Bawa Kepala BIN
Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Rapat diselenggarakan pada Rabu (29/3) sore hari mendapat perhatian publik lantaran banyak perdebatan sengit.
Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. Rapat diselenggarakan pada Rabu (29/3) sore hari mendapat perhatian publik lantaran banyak perdebatan sengit.
Suasana panas antara Mahfud MD dan Komisi III DPR telah dirasakan sejak awal rapat. Ketika itu, para anggota Komisi III langsung melakukan interupsi di tengah pemaparan Mahfud MD sehingga Mahfud geram.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa pesan Mahfud MD kepada Pangdam, Bupati, dan Wali Kota? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Apa yang diklaim oleh video tentang Mahfud MD dan DPR? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
"Saya kan tadi sudah bilang pakai interupsi enggak selesai-selesai kita ini, lalu nanti saya interupsi, saya dituding-tuding. Artinya misalnya saya membantah lalu berteriak keluar, saya keluar," tegas Mahfud.
Mahfud MD vs Arteria Dahlan
Anggota Komisi III Arteria Dahlan menyinggung bahwa orang yang membocorkan rahasia temuan tindak pidana pencucian uang bisa dipidana penjara.
"Beranikah saudara Arteria bilang begitu ke Kepala BIN, Pak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan tuh anak buah langsung Presiden, bukan anak buahnya Menko Polhukam tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menko Polhukam," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD kembali menegaskan Arteria untuk mengancam Kepala BIN menggunakan UU BIN.
"Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut Undang-Undang BIN bisa diancam 10 tahun penjara, (Arteria) berani nggak?" sambung Mahfud MD.
Selanjutnya, keduanya berdebat kembali setelah Mahfud MD mengungkapkan rasa herannya dengan DPR yang suka marah-marah padahal dia adalah seorang makelar kasus (markus).
"Sering di DPR ini aneh kadang kala marah-marah itu tidak tahunya markus dia. Marah kepada Kejaksaan Agung nantinya datang ke Kantor Kejaksaan Agung titip kasus," ujar Mahfud.
Mendengar ucapan tersebut, Arteria terpancing emosi hingga mengancam Mahfud dipenjarakan.
"Tadi prof begitu keras, DPR itu keras padahal 'markus' minta proyek, Prof harus cabut itu, saya minta Prof cabut. Banyak keluarga-keluarga kami. Tapi denger, begini, jangan-jangan anggota DPR sama seperti yang Prof katakan. Saya minta Prof cabut atau saya perkarakan ini," tegas Arteria.
Mahfud MD vs Habiburokhman
Ucapan Mahfud MD tentang anggota DPR yang menjadi Markus membuat anggota Komisi III Fraksi Gerindra bereaksi.
"Saya interupsi pimpinan, ini tidak relevan. Kebetulan saya pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan, saya minta Pak Mahfud apa benar ada data soal anggota DPR yang markus. Disampaikan saja sekarang," komentar Habiburokhman.
Belum selesai berbicara, Mahfud MD justru dipotong oleh Habiburokhman dengan menanyakan apakah itu terjadi di era saat ini?
"Itu (peristiwa) tanggal 17 Februari 2015," jawab Mahfud MD sambil berusaha sabar.
Namun, lantaran kesal dicecar terus, Mahfud MD mengatakan, "saya ndak akan nyebut itu, saya memberi contoh DPR ada yang seperti itu."
"Tapi ada enggak di periode ini?" Habiburokhman mencecar kembali.
"Saya ndak wajib menjawab saudara," jawab Mahfud yang membuat Habiburokhman terdiam.
Mahfud MD vs Benny Kabur Harman
Mahfud MD singgung Anggota Komisi III Fraksi Demokrat lantaran Benny Kabur Harman bertanya seperti polisi kepada copet.
Dia mengucapkan itu setelah Benny bertanya kepada bawahan Mahfud MD perihal bolehkah seorang Menkopolhukam melaporkan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik.
"Saya katakan juga kepada Pak Benny, pertanyaannya kok seperti polisi. Menko boleh mengumumkan atau tidak, begini pak. Boleh atau tidak, begini pak. Boleh atau tidak jawab iya atau tidak. (Benny) Ndak boleh tanya begitu, harus ada konteksnya dong," singgung Mahfud MD.
Mahfud meneruskan argumennya untuk menjawab pertanyaan Benny tentang dalil atau pasal yang memperbolehkan Menko Polhukam menyampaikan dokumen rahasia intelijen.
"Dibilang boleh, kok harus ada pasalnya? Kalau boleh itu ndak perlu ada pasalnya, misal saya tanya ke Pak Benny boleh enggak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya? Enggak ada, karena boleh," jawab Mahfud.
Mahfud menambahkan pasal akan ada dan berlaku jika ada sesuatu yang dilarang.
"Kalau dilarang baru ada pasalnya. Di mana dalilnya? Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu itu dilarang sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Loh ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet aja," sambung Mahfud.
Tidak mau kalah, politisi Partai Demokrat itu merespons ucapan Mahfud dengan mengatakan anggota DPR memiliki hak untuk bertanya ke pemerintah.
"Kadangkala Pak Mahfud, Pak Mahfud tahu juga, kita bertanya seperti kala lagi polisi tanya klien, tanya tanya, atau jaksa tanya terperiksa. Kadang kala lebih tajam," kata Benny.
Bahkan, Benny justru balik menantang Mahfud agar membuka secara jelas transaksi janggal Rp349 triliun .
"Saya menantang supaya Pak Mahfud buka, supaya buka sejelas-jelasnya agar apa yang bapak sampaikan itu tidak menjadi pertanyaan atau spekulasi atau analisis, analisa di publik. Spekulasi itu sangat jelek," ungkap Benny
Mahfud MD vs Johan Budi
Panasnya rapat pada Rabu lalu membuat anggota komisi III fraksi PDIP, Johan Budi angkat suara. Dia mengingatkan agar anggota DPR dan Mahfud tidak saling melemparkan ancaman.
"Saya meminta teman-teman di komisi III jangan mengancam-ngancam. Pak Mahfud juga jangan mengancam-ancam juga," kata Johan Budi di Komisi III DPR RI.
Mantan anggota KPK itu juga mengingatkan jabatan DPR dan Menko Polhukam sama-sama lima tahun. Namun, jabatan Mahfud bisa lebih singkat jika terkena reshuffle oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi Menko Polhukam juga gitu Pak Mahfud, belum tentu lima tahun loh. Kalau di-reshuffle? Apalagi ada ramai-ramai gini," ujarnya.
Kemudian, Johan mengaku pernah menjadi Juru Bicara Jokowi sehingga ia berpendapat Jokowi paling tidak suka dengan menteri yang berdebat di luar.
"Saya pernah jadi jubir Pak Jokowi. Pak Jokowi itu paling enggak suka sama menteri yang berdebat di luar, langsung di-reshuffle sama dia," ujar Johan disusul tawa Mahfud MD.
Di akhir kalimatnya Johan justru menyampaikan harapannya agar Mahfud tidak di-reshuffle.
"Tentu saya berdoa dan saya mengagumi. Pak Mahfud tidak di-reshuffle gara-gara ini. Saya kenal betul Pak Mahfud ini orangnya lurus, sangat berani," sambungnya.
Reporter Magang: Alya Fathinah
(mdk/gil)