Mahfud Soal Hak Veto: Sejalan dengan Program Omnibus Law
Dia menuturkan, omnibus law itu, jika ada aturan yang saling bertentangan, maka ada jalan keluarnya melalui sebuah hukum.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, jabatannya memiliki hak veto untuk membatalkan atau menunda kebijakan menteri di lingkungannya. Menurut dia ini sejalan dengan program omnibus law.
Sehingga, dia menjelaskan, pihaknya bisa membatalkan atau merevisi kebijakan kementerian yang berada di bawahnya. Terutama jika tidak sejalan dengan visi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
-
Apa yang menurut Mahfud MD menjadi bukti adanya mafia hukum? Apa yang dia katakan itu ditegaskannya, karena dirinya sudah mempunyai data yang banyak seperti vonis dan kasus bisa dibeli serta pasal-pasal yang dapat dipesan. "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang menurut Mahfud MD terlibat dalam mafia hukum? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
"Itu sejalan dengan program omnibus law. Omnibus law itu menyerasikan aturan. Kalau ini menyerasikan tindakan. Ada tindakan menteri yang tidak serasi itu, hak veto diberikan ke Menko," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Dia menuturkan, omnibus law itu, jika ada aturan yang saling bertentangan, maka ada jalan keluarnya melalui sebuah hukum.
"Omnibus law itu, kalau ada antara aturan bertentangan satu sama lain itu sudah dipayungi oleh sebuah hukum. Yang namanya omnibus law yang sekarang sedang digarap oleh Kemenkumham," tukasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Baru Sertijab, Prabowo dan Mahfud akan Pelajari Proyek Pesat Tempur KFX/IFX
Jadi Menko Polhukam, Mahfud MD Masih Menjabat Ketua Penasihat Gubernur DIY
Menko Polhukam Mahfud MD: Tidak Boleh Lagi Ego Sektoral
Mahfud MD: Presiden Jokowi Beri Menko Hak Veto Kebijakan Menteri
Meski dari Sipil, Menko Polhukam Mahfud Yakin Prabowo Taat Aturan
Sertijab Menko Polhukam, Wiranto Pesan ke Staf Bantu Kerja Mahfud yang Rumit