Mahfud Targetkan Penyelesaian Nonyudisial Kasus HAM Berat Selesai Awal Tahun 2023
Menurut Mahfud, Tim PPHAM yang dipimpin oleh Profesor Makarim Wibisono sudah melaporkan kepada dirinya selaku penanggung jawab yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mengawal masalah ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada masa lalu sudah masuk tahap finalisasi.
"InsyaAllah pada awal tahun 2023 sudah selesai dan hasilnya akan diserahkan kepada presiden," katanya saat menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu (Tim PPHAM) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/12).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Siapa yang mengonfirmasi soal kabar pengunduran diri Mahfud MD? Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku mendengar kabar burung soal pengunduran diri Mahfud MD.
-
Siapa yang membantah pernyataan Mahfud MD? Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Siapa yang menanyakan kepada Mahfud MD tentang sikapnya? Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan dari Maria Simbolon.
Menurutnya, Tim PPHAM yang dipimpin oleh Profesor Makarim Wibisono sudah melaporkan kepada dirinya selaku penanggung jawab yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mengawal masalah ini.
"Sudah melapor kepada saya perkembangan sementara kerja tim, di mana drafnya sudah siap, tinggal dimatangkan lagi melalui diskusi akhir nanti dengan PBNU di ponpes milik Kyai Miftahul Akhyar di Surabaya," terangnya.
Diskusi penting itu akan diikuti oleh pimpinan-pimpinan wilayah Nahdlatul Ulama dan semua cabang NU se-Jawa Timur.
"Kenapa ke NU? Karena yang lain sudah semua. Ke gereja sudah, ke Muhammadiyah, ke Majelis Ulama, ke kampus-kampus, ke civil society sudah semua. Yang terakhir nanti akan ditutup dengan PBNU sehingga insya Allah pekerjaan PPHAM ini akan komprehensif dan selesai tepat waktu," terang Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menekankan sampai saat ini garis yang ditentukan oleh pemerintah tentang tugas PPHAM ini masih berada pada garis yang benar.
Oleh karena itu, Mahfud meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi seakan-akan tim akan menghapuskan proses yudisial.
"Jangan percaya kepada provokasi seakan-akan tim ini akan menghapuskan proses yudisial. Proses yudisial itu tidak bisa dihapus. Itu perintah Undang-undang, bahwa itu harus diadili dan tidak ada kedaluwarsanya. Jadi, tidak boleh meniadakan proses yudisial," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Saat ini, katanya, tinggal bagaimana Komisi Nasional HAM dan Kejagung melengkapi pembuktiannya karena sampai sekarang sudah 38 orang dibebaskan.
"Bukti-buktinya tidak cukup untuk dikatakan sebagai pelanggaran HAM masa lalu, tapi tidak akan ditutup karena tidak boleh sebelum diadili ditutup. Itu ketentuan undang-undang," tambah Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud juga meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi Keppres PPHAM untuk menghidupkan PKI.
Mahfud kembali menegaskan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak akan hidup dan tidak akan boleh hidup.
"Jangan terprovokasi, ada yang mengatakan Keppres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI. Percaya pada saya, PKI nggak bakalan hidup dan nggak akan boleh hidup. Seakan juga PPHAM akan mendorong pemerintah meminta maaf kepada PKI, tidak ada. Di keppres itu tidak ada satu kata pun kata PKI, yang ada di situ adalah korban tahun 1965. Korban tahun 1965 itu bisa tentara juga, bisa NU juga, bisa umat Islam juga, bisa juga PKI," terangnya.
Ia mengatakan yang dijadikan objek dalam PPHAM sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM ada empat, di antaranya justru korbannya umat Islam.
"Tengku Bantaqiyah di Aceh, dukun santet di Jawa Timur, kemudian Lampung, dan sebagainya. Itu justru untuk melihat dan menyantuni korban dari kalangan kaum Muslimin. Tidak ada itu PKI, yang lain-lain, seperti di Aceh itu ada Jambo Keupok, itu justru umat Islam," tutup Mahfud.
(mdk/fik)