Mahfud: Total Utang 48 Obligor dan Debitur BLBI Rp111 T, Tommy Soeharto Rp2 T
Jika para debitur dan obligor mangkir, Mahfud mengancam kasus BLBI tersebut akan menjadi kasus pidana. Dia mengaku telah bekerja sama dengan penegak hukum mulai dari KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil 48 obligor dan debitur terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satu yang dipanggil adalah putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp2,6 triliun.
"Semua dipanggil, ada yang sudah selesai. Ini orang semua 48 obligor dan debitur dengan total utangnya Rp111 triliun. Adapun Tommy Soeharto itu utangnya itu sampai saat ini berdasarkan perhitungan terkini bisa berubah, sesudah Tommy Soeharto mendata Rp2,6 triliun di atas itu banyak yang utangnya belasan triliun. Ada yang Rp7 dan Rp8 triliun. Totalnya Rp111 triliun," kata Mahfud dalam video yang didapat merdeka.com, Rabu(25/8).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Dimana konsentrasi dokter spesialis di Indonesia? Dia mengatakan 59 persen dokter spesialis terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Rata-rata semuanya dokter spesialis pada di Jawa dan di kota. 59 persen dokter spesialis itu terkonsentrasi di Pulau Jawa, 59 persen," ujarnya.
-
Bagaimana Mahfud MD ingin menularkan ketegasannya? Justru saya akan semakin tegas dan membuat jaringan-jaringan agar ketegasan itu akan menular ke birokrasi di mana saya memimpin. Itu saja sebenarnya,” pungkas Mahfud MD.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Mengapa Mahfud MD kecewa dengan sistem hukum di Indonesia? "Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan," kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11)."Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis," sambungnya.
Mahfud mengatakan, sejumlah orang dipanggil berada di tempat berbeda seperti Bali, Medan, Singapura. Pemanggilan itu agar mereka memenuhi tanggung jawabnya mengembalikan uang rakyat.
"Rakyat ini sekarang sedang susah, mereka enggak dapat apa-apa lalu utangnya kepada mereka yang di atas namakan negara secara formal lalu tidak dibayarkan itu tidak boleh," ungkapnya.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai saat ini masih terus berusaha mendapatkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ancam Debitur dan Obligor yang Mangkir Panggilan
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud berharap semua obligor dan debitur bisa memenuhi panggilan sehingga proses pengembalian pitung ini segera selesai dari target Presiden yakni Desember 2023.
"Mohon kooperatif, kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh Presiden tidak lama sampai Desember 2023 kita akan laporkan sampai mana, mudah-mudahan bisa selesai sebelum itu, ya bagus, mungkin ada efek pidananya okelah," kata Mahfud .
Jika para debitur dan obligor mangkir, Mahfud mengancam kasus BLBI tersebut akan menjadi kasus pidana. Dia mengaku telah bekerja sama dengan penegak hukum mulai dari KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kalau para pengutang ini mangkir, padahal sudah jelas ada dokumen utangnya itu bisa saja kasus ini kami selesaikan perdata bisa ini menjadi kasus pidana, bisa korupsi," ungkapnya.
"Karena korupsi kan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi merugikan keuangan negara, lalu dilakukan dengan cara melanggar hukum. Enggak mau memenuhi hukum perdata itu melanggar hukum itu yang bisa berbelok itu ke pidana," tambahnya.
Baca juga:
Pemerintah Masih Terus Kejar Aset BLBI
Satgas BLBI Tambah Personel, Mahfud MD Tegaskan Negara Harus Dapatkan Kembali Haknya
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan SP3 Kasus BLBI Ditunda Dua Pekan
KPK Ajukan Penundaan Sidang Gugatan SP3 Kasus BLBI Syamsul Nursalim
Ini Sasaran Satgas BLBI Tagih Utang Rp110,4 T
MAKI Harap KPK Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan SP3 Kasus BLBI