Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pilpres BPN Prabowo, Ini Penjelasannya
Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusannya menyatakan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).
Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusannya menyatakan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).
"Inti Pertimbangan Putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (27/6).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Kenapa Prabowo bertemu dengan Konferensi Waligereja Indonesia? "Intinya semuanya adalah kesatuan dan di situ di bawah judul kesatuan itu ada sekian banyak hal, yaitu pemilu yang jujur, dikatakan oleh Bapak Prabowo sendiri, damai, adil, dan sebagainya,” kata Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo dikutip Antara.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan Calon Presiden dan Wakil Presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah Calon Presiden dan Wakil yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.
Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah Calon Presiden dan Wakil Presiden, selain itu objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.
"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan dinyatakan tidak diterima," pungkas Abdullah.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso.
Terhadap permohonan BPN, MA memutuskan permohonan tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
Putusan Mahkamah bernomor MA RI No. 1/P/PAP/2019 itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formil yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan oleh pemohon namun sudah melewati tenggat waktu.
Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca juga:
Jelang Sidang Putusan MK, Ini Penutupan dan Pengalihan Arus Lalu Lintas
Cegah Mobilisasi Massa, TKN Akan Gelar Nobar Sidang Sengketa Pilpres di Rumah Cemara
Jelang Putusan MK, Polres Gresik Gelar Razia Kendaraan di Terminal Bunder
Jelang Putusan MK, Polisi Jaga Ketat Stasiun KRL Perbatasan Jakarta
Sambangi Ma'ruf Amin, Tim Hukum TKN Lapor Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK
Wiranto: Kalau Besok Aman-aman Saja, Ngapain Lemot-lemotin Medsos