Main ke rumah tetangga, bocah 8 tahun di Palembang malah diperkosa
Main ke rumah tetangga, bocah 8 tahun di Palembang malah diperkosa. Laporan tersebut disampaikan pihak keluarga korban ke SPKT Polresta Palembang, Selasa (20/12). Keluarga berharap, pelaku segera diringkus karena telah berbuat bejat.
Seorang pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Kertapati Palembang berinisial ST (50) dilaporkan atas dugaan perkosaan terhadap bocah berusia delapan tahun inisial PP. Lama memendam malu, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Laporan tersebut disampaikan pihak keluarga korban ke SPKT Polresta Palembang, Selasa (20/12). Keluarga berharap, pelaku segera diringkus karena telah berbuat bejat.
Dalam laporannya disebutkan, perkosaan telah berlangsung satu tahun lalu dan korban baru mengadu ke orangtuanya beberapa hari ini karena takut. Pengakuan korban membuat keluarga kaget lantaran pelaku adalah tetangganya sendiri di kawasan Kecamatan Kertapati Palembang.
Untuk memastikan pengakuan korban, keluarga mendatangi pelaku dan kejadian itu benar adanya. Pelaku mengakui perbuatan tersebut dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan di atas materai. Namun, pelaku justru melanggar kesepakatan.
"Saya diperkosa bapak itu (terlapor), saya tidak berani mengadu karena takut, selama ini cuma dirahasiakan," ungkap korban PP.
Dikatakannya, perkosaan itu terjadi saat dirinya bertandang ke rumah pelaku yang berada di samping rumahnya. Namun, di rumah hanya ada pelaku dan korban disuruh menonton televisi di ruang tamu.
Asyik menonton, korban kaget karena pelaku mencium pipi dan bibirnya secara tiba-tiba. Tak sampai di situ, pelaku juga mengarahkan tangan korban untuk memegang kemaluan. Meski berontak, korban tak bisa berbuat apa-apa dan terjadilah perkosaan itu.
"Mau ngomong takut dimarahi orangtua. Orang itu suruh diam saja," kata PP polos.
Salah seorang keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, setelah kesepakatan berdamai dilakukan, pelaku tak kunjung melaksanakannya. Bahkan, keberadaan pelaku hingga kini tak lagi diketahui.
"Kami cari di tempat kerjanya, tidak ada. HP nya juga tidak bisa dikontak, mungkin ganti nomor. Keluarganya juga ngaku tidak tahu," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Maruly Pardede mengatakan, pihaknya akan mencari keberadaan pelaku. Hal ini juga dikoordinasikan dengan instansi tempat pelaku bekerja karena masih sebagai karyawan.
"Segera kita ringkus, tinggal mencari posisinya sekarang," tukasnya.
Baca juga:
FD, adik artis Fadli-Fadlan ini disetrum & mau diperkosa
Bocah 13 tahun dipaksa nikahi pemerkosa yang menghamilinya
Di mana keadilan? Para pemerkosa ini dihukum paling ringan
Pembunuh Diah ditangkap, motif sakit hati ditolak bersetubuh
Lebih dari 2 dekade dieksekusi, pria China dinyatakan tidak bersalah
Perempuan Amerika mengaku diperkosa massal di India
Masuk ke kos remaja putri, maling paksa korban berbuat cabul
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.