Makanan Tanpa Izin BPOM dan Label Halal MUI Beredar di Karawang
“Kita menemukan sejumlah bahan makanan olahan dari ikan yang dijual di Carrefour tanpa izin edar BPOM dan tanpa label halal dari MUI,” kata Kepala Disperindag Karawang, H. A Suroto, Rabu (9/6).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang menemukan makan yang diperjualbelikan tanpa izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Produk tersebut ditemukan petugas dalam sidak (inspeksi mendadak) di antaranya sejumlah bahan makan olahan ikan yang di jual di Carrefour Karawang tanpa label halal dan sertifikat dari MUI.
“Kita menemukan sejumlah bahan makanan olahan dari ikan yang dijual di Carrefour tanpa izin edar BPOM dan tanpa label halal dari MUI,” kata Kepala Disperindag Karawang, H. A Suroto, Rabu (9/6).
-
Kenapa BPOM mendukung penuh gaya hidup sehat? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung penuh gaya hidup sehat yang saat ini menjadi tren masyarakat luas.
-
Apa yang ditemukan oleh BPOM Semarang di makanan takjil? Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Semarang menemukan sejumlah makanan takjil berupa mie basah, bakso, dua kue moho, dan satu krupuk mengandung formalin dan rhodamin B atau pewarna tekstil yang berbahaya bagi tubuh.
-
Kapan BPOM Semarang melakukan intensifikasi makanan takjil? Sekadar untuk diketahui, intensifikasi makanan takjil oleh BPOM di Semarang ini sudah masif dilakukan di sejumpah kabupaten/kota sejak 4 Maret 2024 lalu.
-
Dimana BPOM mendorong industri obat dan makanan untuk memproduksi produk ramah lingkungan? Selain menyelenggarakan forum dialog, dalam rangkaian kegiatan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan.
-
Apa yang dimaksud dengan makan sehat? Menurut Davis pada dasarnya, makan sehat adalah mengisi tubuh dengan makanan bergizi dan utuh.
-
Apa saja zat pewarna makanan yang sudah dilarang oleh Badan POM? Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Indonesia telah melarang sejumlah zat berbahaya dalam makanan, seperti rhodamin B dan metanil kuning.
Diakuinya, pihaknya melakukan sidak ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Sebab, masyarakat sebagai konsumen khawatir jika mengkonsumsi makanan tanpa label halal dari MUI.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, sehingga kami melakukan sidak ini. Terbukti, kami menemukan sejumlah bahan makanan olahan ikan yang tidak layak untuk diperjualbelikan,” ujarnya.
Dalam sidak, petugas Disperindag Karawang terpaksa menyita empat jenis bahan makanan olahan ikan untuk diperiksa lebih lanjut. Penyitaan itu dilakukan agar bisa melakukan tindakan kepada produsen dan penjual barang tersebut.
“Kami bawa sampel (contoh) untuk diperiksa. Jika terbukti tidak memiliki izin edar dari BPOM dan label halal dari MUI, maka kami akan menyerahkannya ke Polres Karawang untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, menyebutkan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal.
Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ‘halal’ yang dicantumkan dalam label wajib menariknya dari peredaran dan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca juga:
Sertifikasi Halal MUI Berlaku Menjadi Empat Tahun
Selama Pandemi Covid-19, Permintaan Sertifikat Halal MUI Meningkat
Wapres Ma'ruf Sebut Banyak Lembaga Sertifikasi Halal Minta Pengakuan dari Indonesia
UMKM Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Begini Caranya
Ma'ruf Amin Minta Sertifikasi Halal UMKM di Kawasan KIH Bisa Dipercepat
Jelang Lebaran, Kemenag-BPJPH Pelototi Rumah Potong Hewan