MAKI Minta Pimpinan KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri Karena Terbukti Langgar Etik
Menurutnya, pengunduran diri Lili Pintauli merupakan cara menjaga kehormatan KPK. Boyamin menyebut pengunduran diri Lili dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan kebaikan pemberantasan korupsi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai sanksi pemotongan gaji yang diberikan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar karena terbukti melanggar kode etik berat belum memenuhi keadilan. Seharusnya sanksi yang diberikan berupa pemecatan Lili Pintauli sebagai Pimpinan KPK.
"Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri, bahasa awamnya: pemecatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari siaran pers, Senin (30/8).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Menurutnya, pengunduran diri Lili Pintauli merupakan cara menjaga kehormatan KPK. Boyamin menyebut pengunduran diri Lili dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan kebaikan pemberantasan korupsi.
"Jika tidak mundur maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Kendati begitu, MAKI tetap menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
Boyamin menuturkan MAKI masih mengkaji rencana melaporkan kasus Lili ke Bareskrim Polri. MAKI akan mempertimbangkan putusan yang telah diberikan Dewas KPK kepada Lili.
"Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," jelas Tumpak saat membaca putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (30/8/2021).
Menurut dia, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, Lili dinyatakan bersalah karena ber berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Adapun Lili dilaporkan ke dewas oleh pegawai nonaktif KPK. Antara lain yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Lili diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Komunikasi antara Lili dan Syahrial diungkap oleh mantan Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju. Robin yang dijerat sebagai tersangka penerima suap dari Syahrial ini mengungkapnya saat bersaksi dalam sidang Syahrial di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 26 Juli 2021.
Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com
Baca juga:
Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Disanksi Pemotongan Gaji 40 Persen
KPK Minta Komitmen dan Keseriusan Pemda Selesaikan Aset Bermasalah
Dewas KPK Gelar Putusan Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Senin Depan
Dewas KPK Sebut Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Masih Sidang
Pelapor Serahkan Bukti Tambahan Pelanggaran Etik Lili Pintauli ke Dewas KPK
Soal Etik Lili Pintauli, Novel Baswedan Harap Dewas Tak Lagi Bela Pimpinan