Malaysia pulangkan 99 WNI karena kasus keimigrasian
WNI yang dideportasi ini bekerja di Kota Kinabalu dan Tawau, Malaysia.
Sebanyak 99 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka dipulangkan karena kasus keimigrasian.
"WNI yang dideportasi itu sebagian besar bekerja pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Kinabalu dan Tawau Negeri Sabah dan tidak memiliki dokumen keimigrasian sebagai pendatang asing," kata Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (18/2) malam.
WNI yang dideportasi ini bekerja di Kota Kinabalu dan Tawau, Malaysia. Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian sebagai pekerja asing.
Dari 99 WNI yang dideportasi itu terdiri dari 53 laki-laki, 44 perempuan dan dua anak laki-laki tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dengan menggunakan kapal angkutan resmi KM Francis Ekspres.
Pemulangan (deportasi) WNI ini berdasarkan surat Konsulat RI Tawau Nomor 078/Kons/II/2015 tertanggal 17 Februari 2015 yang ditandatangani Dian Ratri Astuti, PF Protokol dan konsuler menindaklanjuti surat Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Tawau tertanggal 16 Februari 2015 yang ditujukan kepada Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan, Polres, Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan dan Pemkab Nunukan serta BP3TKI setempat.
Sebelum puluhan WNI ini dideportasi, Nasution mengatakan, telah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu dan Air Panas Tawau.
Setelah didata oleh aparat kepolisian dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, para WNI tersebut diserahkan kepada keluarganya dengan jaminan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memudahkan pengawasan jika terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki terhadap mereka.