Malu, alasan AKP Hadi menyerahkan diri setelah 17 hari DPO
Selama pelariannya, AKP Hadi berpindah-pindah tempat namun masih di sekitar area atau wilayah Kota Semarang.
Rasa malu, itulah alasan Wakapolsek Gunungpati AKP Hadi menyerahkan diri ditemani oleh istri, anaknya dan menantu di Mapolrestabes Semarang. AKP Hadi mengaku malu terhadap keluarga yaitu istri, anak dan menantunya yang juga anggota Satuan Shabara, Polrestabes Semarang.
"Dia malu sama keluarga. Malu sama teman-teman seangkatan di Polrestabes. Malu sama saya sebagai pimpinannya ya saya ini. Itu yang jadi hal-hal dan alasan bersangkutan sehingga menyerahkan diri," tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Semarang di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (12/3).
Djihartono mengungkapkan selama pelariannya, AKP Hadi berpindah-pindah tempat. Namun masih di sekitar area atau wilayah Kota Semarang.
"Tadi malam pukul 22.15 serahkan diri didampingi anak istri dan menantu. Dia pindah-pindah tempat masih di Semarang," ungkapnya.
Soal apakah dirinya saat menyerahkan diri sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada pimpinan, Djihartono mengungkapkan belum disampaikan. "Permintaan maaf belum disampaikan. Mungkin permintaan maaf itu disampaikan melalui anggota lain dan belum sempat disampaikan ke saya," terangnya.
Usai menyerahkan diri, Djihartono kemudian melakukan koordinasi dengan Kadiv Propam Polda Jateng dan mengirimkan beberapa anggota Propam Polda Jateng untuk menjemput AKP Hadi dibawa ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Prosesnya di Polda, kami sudah koordinasi dengan Kadiv Propam. Anggota provost dikirim untuk jemput ke sini kemudian untuk proses selanjutnya di Polda Jateng," tuturnya.
Meski sudah kabur selama 24 hari usai kejadian mengamuk di Cafe dan Resto Kumala Asri Gunungpati, Kota Semarang, AKP Hadi secara resmi sejak 17 hari lalu dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Semarang. "Belum ada 30 hari kemudian serahkan diri. Baru 17 hari kerja setelah dinyatakan DPO. Yah sekarang sudah di Mapolda Jateng," paparnya.
Djihartono menambahkan, ke depan AKP Hadi akan menjalani proses hukum baik secara pidana maupun secara etik profesi di Mapolda Jateng.
"Pidananya reskrim umum yang menangani kemudian ke JPU (Kejaksaan) sama dengan masyarakat sipil lain kemudian diserahkan Kejaksaan. Kemudian juga soal KEP (Kode Etik Profesi) internal yang menangani. Bisa jalan dua-duanya. Tidak tergantung ini harus selesai itu harus selesai. Bisa bersamaan," pungkas Djihartono kepada wartawan.
AKP Hadi menyerahkan diri usai selama 24 hari menyekap dua Sales Promotion Girl (SPG) di Kumala Asri Resto dan Cafe, Gunungpati dan mengamuk di Mapolsek Gunungpati Senin (16/2) lalu. Kemudian usai mengamuk di tempat karaoke yang tak jauh dari kantornya, sempat merusak mobil dan mengancam membunuh Kapolsek Gunungpati Kompol Ahmadi dengan menggunakan parang