Mangkir dari panggilan, tersangka korupsi Bank Maluku dijemput paksa
Kedua tersangka terlibat skandal pembelian tanah dan gedung senilai Rp 54 miliar.
Idris dan Pedro, dua tersangka korupsi anggaran pembelian tanah dan gedung kantor PT. Bank Maluku, bakal dijemput paksa bila tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Seharusnya mereka sudah memenuhi panggilan kami sejak pagi hari, tetapi sampai menjelang sore belum ada pemberitahuan tentang alasan kenapa tidak hadir," kata Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takandengan di Ambon, Rabu (20/4).
Sama halnya dengan penasihat hukum kedua tersangka juga belum memberikan informasi terkait keberadaan kliennya atas alasan tidak memenuhi panggilan.
Menurut Ledrik, pemanggilan Idris dan Pedro oleh tim penyidik adalah untuk diperiksa sebagai tersangka, dalam skandal pembelian tanah dan gedung kantor cabang senilai Rp 54 miliar.
"Kita masih memberikan toleransi kepada tersangka untuk segera hadir di kejaksaan, dan kalau sampai berakhir jam kantor tetapi tidak datang, maka keduanya akan dijemput paksa," tegas Ledrik.
Diketahui Idris adalah Direktur Utama PT. BM Malut tetapi ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya selaku mantan Direktur Umum BUMD. Sedangkan Pedro adalah mantan Kepala Divisi Renstra, dan Korsek dalam kasus dugaan korupsi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kajati Maluku nomor B417/s.1/SB.1/03/2016 tanggal 29 Maret 2016.
Meski sudah berstatus tersangka, tetapi keduanya tidak ditahan atau dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) dan hanya dicekal untuk pergi ke luar daerah.