Mangkir dari Sidang, Dua Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bakal Dipanggil Paksa
Keduanya dipanggil paksa karena mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi pada sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang digelar hari ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa dua mantan anak buah Ferdy Sambo pada Divisi Propam Polri. Keduanya merupakan saksi perkara Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka adalah Anggota Divisi Propam Polri, Radite Hernawa dan Anggota Divisi Propam Polri, Agus Saripul Hidayat. Keduanya dipanggil paksa karena mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi pada sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang digelar hari ini.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
"Kalau panggilan, sudah dipanggil secara patut, sudah yang kedua kali kalau saya tidak salah, saya minta supaya panggilan paksa," ujar Penasihat Hukum Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/11).
"Ya tadi sudah diusulkan, Penuntut Umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa," jawab Hakim Ketua Ahmad Suhel.
"Itu lah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," sambung Hakim.
Sidang Ditunda
Sementara itu, untuk saksi Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga, Seno Sukarto tidak hadir. Alasannya, karena kondisi kesehatan yang kurang baik.
JPU meminta izin kepada majelis hakim untuk hanya membacakan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan hari ini. Namun, Majelis Hakim memutuskan kembali menunda persidangan Hendra dan Agus Nurpatria hingga Kamis (1/12).
"Ditunda persidangan berikutnya itu ditetapkan di hari Kamis, satu minggu ke depan, ya," kata Ahmad Suhel.
Perlu diketahui, selama sidang bergulir, Seno atau Ketua RT sudah beberapa kali berhalangan hadir di muka persidangan, karena faktor kesehatan yang kurang baik.
Bahkan, JPU sempat ingin mengajukan permohonan agar pemeriksaan Seno dibacakan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) apabila kembali tidak hadir.
Namun, usulan itu ditolak pengacara Agus dan Hendra dengan keberatannya jika kesaksian Seno hanya dibacakan berdasarkan BAP. Sehingga hakim meminta agar JPU kembali memanggil Seno untuk hadir dalam sidang.
Sekedar informasi, Seno merupakan purnawirawan jenderal bintang dua dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal pada 2001 (saat ini disebut Irjen di Kepolisian).
Dia pernah menjabat Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) era Kapolri Jenderal Kunarto hingga Jenderal Banurusman Astrosemitro. Sebelum Asrena Kapolri, dia menjabat Kapolda Aceh dan Kapolda Sumatera Utara.
Dakwaan Obstruction Of Justice
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/tin)