Mangkir dua kali, akhirnya Agus Marto datangi KPK untuk kasus e-KTP
Mangkir dua kali, akhirnya Agus Marto datangi KPK untuk kasus e-KTP. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, penyidik KPK berkepentingan memeriksa Agus dalam kapasitasnya sebagai Menkeu saat itu, untuk mengetahui proses penganggaran proyek yang dimotori Gamawan Fauzi itu.
Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardodjo, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pemeriksaan Agus hari ini dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri keuangan.
Agus tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Dia tidak banyak berkomentar dan berjanji akan mengklarifikasi kasus yang sudah berjalan dua tahun itu beres diperiksa.
"Nanti saya kalau sudah keluar, saya ketemu sama anda ya. Terima kasih," ujar Agus kepada awak media, Selasa (1/11).
Ini adalah panggilan ketiga buat Agus. Pada panggilan pertama dan kedua, dia mangkir. Saat diminta datang ke KPK Selasa 18 Oktober lalu, Agus beralasan tidak hadir karena surat panggilan tidak sampai. Kemudian, saat dipanggil kembali pada 25 Oktober, Agus tak datang karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, penyidik KPK berkepentingan memeriksa Agus untuk mengetahui proses penganggaran proyek yang dimotori Gamawan Fauzi itu.
"Mengenai penganggaran untuk proyek e-KTP dan hal-hal yang terkait dengan kasus yang tengah disidik saat ini," ucapnya.
Seperti diketahui, tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Dukcapil, Irman, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).
Baca juga:
Korupsi e-KTP, KPK periksa petinggi PT Hawlett Packard Indonesia
Ketua KPK sebut tidak ada keterlibatan dirinya dalam kasus e-KTP
KPK kembali periksa Gubernur BI Agus Marto terkait kasus e-KTP
2 Kali mangkir, Agus Marto dipanggil ulang KPK tanggal 1 November
Kasus korupsi e-KTP dinilai sistematik
Saran tidak digubris, alasan LKPP mundur dari proyek e-KTP
Ketua KPK bakal dimintai keterangan soal korupsi e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.