Manipulasi produksi kayu, negara merugi Rp 7 triliun setiap tahun
Seharusnya, Kementerian Kehutanan mempunyai sistem untuk memvalidasi data laporan dari pelaku usaha.
Potensi kerugian negara dari sektor kehutanan di Indonesia mencapai Rp 7 triliun per tahun. Nilai sebesar itu muncul akibat ketidaksesuaian pencatatan produksi kayu.
Anggota tim gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sulistyanto mengatakan, nilai kerugian keuangan negara dari sektor kehutanan itu berasal ketidaksesuaian pencatatan volume produksi kayu di Indonesia, yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH-DR).
"Kita sudah merilis kajian sekitar 70 persen volume produksi kayu di Indonesia tidak tercatat, sehingga dari tahun 2004-2013 itu potensi negara mengalami kerugian mencapai 5-7 triliun/tahun," kata Sulistyanto, di Jambi dilansir Antara Kamis (14/4).
Dia mengatakan, ketidaksesuaian volume pencatatan produksi kayu yang ditebang itu berasal dari HTI, HPL, HPH dan lain sebagainya di seluruh wilayah Indonesia.
Sulistyanto menjelaskan, dalam kerugian negara dari sektor kehutanan tersebut masalah dihadapi yaitu Kementerian Kehutanan tidak memiliki sistem untuk memvalidasi data setiap hasil produksi kayu dari pelaku usaha.
"Selama ini problem yang dihadapi itu, Kementerian Kehutanan tidak memiliki sistem validasi data kebenaran produksi kayu dari setiap pelaku usaha," katanya.
Seharusnya, kata Sulistyanto, Kementerian Kehutanan mempunyai sistem untuk memvalidasi data laporan dari pelaku usaha tentang hasil produksi mereka itu memang benar-benar valid.
"Jika negara memiliki sistem validasi data produksi kayu tersebut sehingga nantinya bisa dijadikan basis untuk pemungutan penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk PSDH-DR," ujar Sulistyanto.
Kerugian negara tersebut jika ditotal atau dikonversikan tdak hanya dari sektor kehutanan, melainkan dari sumber daya alam lainnya seperti tambang, perkebunan kelapa sawit dan sektor sumber daya alam lainnya mencapai Rp 55 triliun per tahun.
"Indikasi Implikasi dari ketidakcermatan pemerintah melihat data sumber daya alam itu membuat negara kehilangan potensi dari pembayaran PBB, PNBP, dan pajak-pajak lainnya," tutupnya.
Baca juga:
Selundupkan kayu masoi, 8 warga PNG ditangkap di Jayapura
Polisi ringkus 2 warga Pelalawan membawa 10 kubik kayu olahan
Penyelundupan kayu bakau ke Malaysia dari Riau digagalkan
Polisi ringkus 5 pelaku pembalakan kayu liar di Aceh, 2 DPO
Bawa kayu tanpa dokumen, truk dan pemiliknya ditangkap di Aceh
Polisi tangkap sopir dan kernet bawa kayu ilegal, pemilik masih DPO
Petugas TNBB buang banyak sepeda kayuh dan motor ke laut
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).