Manipulasi Voucher Cashback, 3 Pelapak & Pembeli di Bukalapak Ditangkap
Para tersangka memanfaatkan voucher cashback dengan cara membuat banyak akun pembeli. Namun, mereka juga berperan sebagai pelapak. Mereka memiliki akun lebih dari satu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang diduga memanipulasi transaksi di situs jual beli online, Bukalapak. Tiga orang itu 'ngakalin' fasilitas voucher cashback untuk meraup keuntungan hingga Rp 70 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TI (28), AY (28), dan KM (31). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kediri, Jawa Timur pada 7 Desember 2018. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan PT Bukalapak dengan nomor LP/726/VI/2018/Bareskrim pada 4 Juni 2018.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
"Tiga tersangka baru kita amankan bulan Desember, kira-kira satu minggu yang lalu sudah kita amankan, kita lakukan penangkapan di daerah Jawa Timur," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/12).
Rickynaldo menuturkan, para tersangka memanfaatkan voucher cashback dengan cara membuat banyak akun pembeli. Mereka juga berperan sebagai pelapak.
"Tersangka saling berhubungan dan bergantian sebagai penjual dan pembeli. Ketika tersangka 1 menjadi penjual, maka tersangka 2 dan 3 menjadi pembeli atau sebaliknya," tuturnya.
Para tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak. Namun mereka juga memiliki akun lebih dari satu yang berperan sebagai pelapak dan pembeli kemudian melakukan transaksi di akunnya sendiri.
Selain itu, barang yang dikirimkan juga tidak sesuai pesanan yang diiklankan di Bukapalak. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengiriman, menghemat biaya packing dan jasa kurir.
"Misalnya penjual mengiklankan ponsel, hardisk, shockbreaker dan pembeli memilih barang itu, tapi yang dikirim bukan barang itu melainkan berupa dokumen, surat, atau kopi sachet," kata Rickynaldo.
Voucher cashback uang diperoleh tersangka melalui akun pembeli itu kemudian digunakan untuk pembelian barang lagi di akun pelapak yang sama. Sehingga dana dari voucher cashback tersebut terkumpul pada fitur Bukadompet di akun pelapak tersangka.
"Akibatnya Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar 70 juta," ucap Rickynaldo.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Head of Trust and Safety PT Bukalapak, Ghifari Daulagiri mengatakan, pihaknya selalu berupaya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi penggunanya dalam berbelanja. Bukalapak juga selalu mengantisipasi segala kecurangan hingga kejahatan yang merugikan banyak pihak.
Karena itu, Bukalapak melaporkan tiga orang yang diduga kuat telah memanipulasi transaksi dan berbuat curang dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan. Kasus bermula dari kecurigaan tim Bukalapak pada promo yang ditawarkan selama periode Maret - Mei 2018.
"Tim Bukalapak menemukan keanehan pada penggunaan kode voucher UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG, dan MAKINBAIK yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak," ucap Ghifari.
Tim Trust and Safety Bukalapak kemudian melakukan investigasi dan penelusuran hingga ditemukan tiga orang penyalahguna yang berdomisili di Kediri, Jawa Timur. Dari kejadian ini, Bukalapak mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah dan masih ada kemungkinan nilai kerugian bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan.
"Kami selalu menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan kode promo maupun kecurangan lainnya. Promo-promo yang diberikan oleh Bukalapak kepada para pengguna diharapkan untuk menambah keseruan berbelanja di Bukalapak serta mendorong kemajuan para UKM di Indonesia," kata Ghifari.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Maju-Mundur Cantik Saat Dedi Jajal Mini Cooper di Bukalapak
Dedi Lelang Mini Cooper Merah, Harga Ditentukan Bukalapak
Beli Mini Cooper Rp 12.000 di Bukalapak, Dedi Tak Sanggup Bayar Pajak Rp 216 Juta
Bukalapak Resmi Buka Kantor Riset dan Pengembangan di Bandung
Jabar Teken Kesepakatan Bersama dengan Bukalapak
Jika Dedi Mau Jual Mini Cooper-nya, Bukalapak Siap Bantu Proses Lelang
Kegembiraan Dedi Saat Jemput Mini Cooper Seharga Rp 12.000 di Bukalapak