Mantan anggota DPRD beberkan pembagian uang pelicin APBD Riau
Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus meminta 'jatah' lebih dari pembagian uang suap.
Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan APBDP Riau tahun 2014 dan APBD 2015 dengan terdakwa Ahmad Kir Juhari yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/10).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan anggota DPRD Riau Riki Hariyansyah. Dia membeberkan, Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus meminta 'jatah' lebih dari pembagian uang suap yang diduga untuk memuluskan APBDP 2014 dan APBD tahun 2015.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
"Johar minta lebih, Rp 200 juta. Disampaikan ke Kir (Ahmad Kir Juhari). Pak Kir menolaknya, karena tidak cukup. Akhirnya ada yang dicoret. Yaitu Rp 30 juta untuk Toni (Toni Hidayat) dicoret ditambahkan ke Johar. Total Rp 155 juta (untuk Johar)," ungkap saksi Riki di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.
Namun saat uang itu diserahkan ke Johar Firdaus ternyata jumlahnya kurang Rp 5 juta alias hanya Rp 150 juta. Itu diketahui setelah Johar menghitung langsung jumlahnya. Dia pun protes.
"Beliau sampaikan ini kurang Rp 5 juta, saya bilang ini yang diberikan terdakwa (Kirjauhari) ke saya," jelas Riki yang saat itu merupakan Ketua Fraksi Gabungan DPRD Riau.
Sebelum menyerahkan ke Johar, Riki dan terdakwa Kirjauhari bertemu di sebuah warung di Jalan Sumatera. Di sinilah Riki menyusun nama-nama penerima uang yang diberikan Suwarno kepada Akir sebelumnya, yakni sebesar Rp 900 juta. Jumlah ini diketahui tidak sama dengan yang terungkap dalam sidang sebelumnya, dimana uang 'pelicin' pengesahan APBDP Riau tahun 2014 dan APBD 2015 mencapai Rp 1,2 miliar.
Awalnya, uang Rp 900 juta yang diterima Akir dibagi tiga yakni Riki dan Akir masing-masing Rp 50 juta, dan Johar Firdaus sebesar Rp 125 juta. "Kalau sesuai catatan (sebelumnya), saya Rp 100 juta, Pak Kir Rp 100 juta, Pak Johar Rp 125 juta," jelasnya.
Setelah dikurangi 'jatah' mereka bertiga, sisanya dibagi-bagi ke 40 orang anggota DPRD Riau. Riki membeberkan pihak yang ikut mencicipi mulai dari pimpinan dewan, seluruh Ketua Fraksi dan Ketua Komisi. Di luar itu juga terdapat daftar nama-nama yang dimasukkan ke dalam daftar penerima atas dasar kedetakan di antara mereka.
Seluruhnya berdasarkan catatan Riki diberi antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta. Jumlah ini belum terkonfirmasi apakah sudah diterima yang bersangkutan atau tidak.
Usai persidangan, Jaksa KPK Pulung Rinandoro mengatakan, jumlah uang yang telah terkonfirmasi diterima anggota DPRD Riau kala itu hanya untuk Johar Firdaus dan Gumpita. Kedua nama ini selain yang telah jelas-jelas diterima Kirjauhari dan Riki Hariyansyah. Khusus untuk Gumpita, uang diberikan melalui Riki.
"Tanggal 10 (September 2014) saya ketemu beliau (Kirjauhari), di samping Bank BI dan Pustaka. Saya ambil contoh perwakilan desa untuk pemekaran Riau Pesisir. Dia letakkan amplop kecil ke jok belakang mobil untuk disampaikan ke Gumpita dan Ilyas Labay," papar Riki.
Awalnya Riki tidak mengetahui uang yang dimasukkan dalam amplop. Setelah dihitung, ternyata jumlahnya Rp 20 juta. Nama Gumpita sebelumnya tidak disebutkan di dalam daftar penerima yang dicoret-coret olehnya.
"Saya serahkan ke Gumpita besoknya 11 September (2014). Di cucian mobil jalan Arengka," kata Riki.
Jatah Ilyas Labay yang dititipkan kepada Riki urung diserahkannya. Riki terlanjur mengembalikan seluruh uang yang dipegangnya itu ke KPK. Uang tersebut diserahkan Riki pada 15 Oktober 2014.
Sementara itu, saksi lainnya, M Yafiz yang merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau kala itu, diketahui melakukan komunikasi intens dengan Johar Firdaus. Salah satunya seperti dalam rekaman percakapan yang dikantongi KPK, terungkap jika Johar melakukan bargaining untuk memasukkan alokasi dana aspirasi Supriyati untuk proyek Danau Raja di Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp21 miliar.
"Tanggal 2 September (2014) jam 18.19 WIB (komunikasi telepon) antara saudara dengan Johar. Untuk Proyek DED Danau Raja, Johar mengatakan itu sebagai syarat dari Supriyati agar APBD (dapat) disahkan. Untuk itu, Johar minta alokasi anggaran dikembalikan ke angka Rp 21 miliar. Maksudnya apa pak? Ini sudah jam 6 sore, mau ditandatangani ini (malam). Kenapa saudara masukkan juga," tanya JPU Pulung.
"Sudah tidak bisa saya kendalikan lagi, Pak. Karena panik saja, Pak. Ditekan kerja situasinya, Pak. Kami itu tidur 2 jam," jawab M Yafiz yang saat ini menjabat selaku Plt Sekdaprov Riau.
(mdk/noe)