Mantan Bos Garuda Jalani Sidang Perdana Penyelundupan Harley Davidson dan Brompton
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Nielson Panjaitan dan dihadiri kedua terdakwa Ari dan Iwan.
Sidang perdana kasus penyelundupan suku cadang sepeda motor Harley Davidson dan sepeda lipat merek Brompton dengan terdakwa eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara alias Ari Askhara dan Direktur Operasional Iwan Joeniarto (IJ) IGN digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/2).
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Nielson Panjaitan dan dihadiri kedua terdakwa Ari dan Iwan.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Bagaimana arca Ardhanari diwujudkan? Arca ini disebut sebagai persatuan antara Dewa Siwa dengan Dewi Parwati yang diwujudkan setengah laki – laki (Siwa) dan setengah wanita (Parwati).
-
Kapan doa mengubur ari-ari dibaca? Doa mengubur ari-ari biasanya dilafalkan sebelum ari-ari dimasukkan ke dalam tanah.
-
Apa yang digambarkan oleh arca Ardhanari? Arca Ardhanari digambarkan dengan posisi berdiri tegap di atas padmasana. Kedua sisi arca dihiasi tumbuhan teratai yang keluar dari vas bunga.
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
Jaksa Penuntut Umum Pantono, dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa IGN yang merupakan bekas Dirut Garuda Indonesia itu didakwa dengan pasal 102 Huruf E UU nomor 17 tahun 2006 pasal 55 ayat 1, kedua pasal 102 huruf H dan pasal 103 huruf A.
JPU juga menyebutkan bahwa, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, menemukan barang selundupan yang disimpan di dalam bagasi pesawat yang baru saja didatangkan dari Toulouse itu, adalah milik pemimpin perusahaan plat merah itu.
Bahkan, petugas juga sempat diminta untuk tidak memperpanjang temuan barang selundupan itu, dengan alasan perintah dari direksi Garuda Indonesia.
"Petugas Bea Cukai diminta untuk menyelesaikan urusan tersebut di tempat dan diminta menyebutkan nominal uang agar hal tersebut tidak diperpanjang," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/2).
Dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Ari Askhara langsung mengajukan eksepsi atas lampiran dakwaan yang dibacakan JPU. Sidang kemudian kembali dilanjutkan pada Kamis (18/2/2021) mendatang.
"Izin yang mulia, kami mengajukan eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Februari mendatang," ujar Andre, penasehat hukum terdakwa Ari Askhara.
Baca juga:
Kasus Penyelundupan: Eks Bos Garuda, Brompton Hingga Harley Diserahkan ke JPU
Kemenkeu Tunggu Proses Hukum untuk Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan
Kabar Terbaru Harley Davidson Ilegal Milik Mantan Dirut Garuda Indonesia
Pemerintah Belum Lelang Harley dan Sepeda Brompton Selundupan Mantan Bos Garuda
Bea Cukai: Penyidikan Kasus Penyelundupan Harley di Garuda Indonesia Belum Rampung