Mantan Jampidsus: Bukti kasus dua guru JIS lemah
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dianggap tepat karena telah menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, telah bebas dari penjara beberapa pekan lalu. Mereka dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI setelah pengacara dua guru itu mengajukan banding.
Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ramelan SH mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru JIS menunjukkan bahwa bukti-bukti yang digunakan dalam putusan pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, sangat lemah dan sangat dipaksakan.
"Bila putusannya membebaskan terdakwa, hal itu menunjukan kalau pembuktian (di pengadilan pertama) tidak jelas, tidak sesuai ketentuan dan lemah," kata Ramelan, di Jakarta, Selasa (25/8)
Ramelan menjelaskan, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dianggap tepat karena telah menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus dua guru JIS karena pembuktiannya lemah dan cermat.
Salah satu kelemahan lain di kasus tersebut, kata Ramelan, pengajuan tuduhan tanpa disertai saksi fakta yang melihat langsung kejadian.
"Tidak ada saksi dan bukti yang memperkuat peristiwa sodomi seperti yang dituduhkan tersebut benar terjadi. Padahal dalam hukum acara pidana, saksi yang melihat itu sangat penting,” kata Ramelan.
sementar itu pengamat hukum dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menilai, kesimpulan hakim di PN Jakarta Selatan yang memvonis terdakwa pidana kurungan 10 tahun juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Saya sudah pelajari berkas putusan PN Jakarta Selatan, ada beberapa poin yang tidak sesuai. Misalnya, Hakim tidak menggunakan hasil medis rumah sakit Singapura dengan alasan tidak ada perjanjian bilateral," ujarnya.
Belum lagi alasan hakim tentang kejadian sodomi terhadap MAK, DA dan AL hanya dari pengakuan anak tersebut. Padahal hakim harus merangkai bukti tambahan sehingga menjadi utuh.