Mantan Ketua Komisi II DPR akan diperiksa sebagai saksi Novanto
Mantan Ketua Komisi II DPR akan diperiksa sebagai saksi Novanto. Chairuman beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Baik untuk Irman dan Sugiharto yang keduanya telah menjadi terdakwa. Nama Chairuman pun tercatat sebagai pihak disebut-sebut turut serta mendapat kucuran dana dari Andi Narogong.
Mantan ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Politisi Golkar tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto.
"Hari ini dilakukan pemanggilan terhadap Chairuman Harahap untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka SN," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/7).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Terkait kasus ini, Chairuman beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Baik untuk Irman dan Sugiharto yang keduanya telah menjadi terdakwa. Nama Chairuman pun tercatat sebagai pihak disebut-sebut turut serta mendapat kucuran dana dari Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai kompensasi terhadap proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Narogong memperlihatkan sebuah catatan yang isinya pihak-pihak yang akan mendapat jatah.
Hanya saja, dalam pertimbangan tersebut baik Irman dan Sugiharto tidak mengetahui dan memastikan realisasi penyerahan uang dari Andi Narogong.
Sementara itu, sejak kasus ini bergulir, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua diantaranya yakni Irman dan Sugiharto telah menjalani proses persidangan. Hal serupa akan disusul oleh Andi Narogong yang disebutkan dalam waktu dekat KPK akan melimpahkan berkas pengusaha tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya adalah Markus Nari dan Setya Novanto. Dua politikus dari fraksi Golkar itu diduga secara bersama-sama terlibat dalam tindak pidana korupsi terhadap proyek yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun itu.
(mdk/noe)