Mantan Ketua Pengadilan Manado akui terima 80.000 dolar Singapura dari Aditya Moha
Dia berkelit, dalam penyerahan uang itu membahas agar Marlina tidak ditahan, sesuai permintaan Aditya. Sudi berdalih, saat pertemuan tersebut tidak ada pembahasan spesifik permintaan 'jalan terbaik' yang dimaksud Aditya.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono tidak menampik adanya penerimaan uang 80.000 dolar Singapura dari Aditya Moha, anggota Komisi XI DPR. Uang tersebut sebagai kompensasi penanganan penahanan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya sekaligus terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Sudi menceritakan, uang itu diserahkan di rumahnya di Yogyakarta. Saat itu, Aditya menyampaikan keluh kesahnya terkait penahanan sang ibu. Dia keberatan jika Marlina ditahan karena kondisinya sedang sakit.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
Itu disampaikan Sudi saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Aditya Moha di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
"'Pak kondisi mamah saya seperti ini. Karena saya mengerti kondisi anak terhadap orang tua saat sakit. Saya mengerti'," ujar Sudi menirukan perkataan Aditya.
Namun dia berkelit dalam penyerahan uang itu juga membahas agar Marlina tidak ditahan, sesuai permintaan Aditya. Sudi berdalih, saat pertemuan tersebut tidak ada pembahasan spesifik permintaan 'jalan terbaik' yang dimaksud Aditya.
Selang beberapa waktu dari pertemuan di Yogya, ada komunikasi antara Sudi dengan Aditya. Namun Sudi membantah ada pembahasan mengenai pembebasan Marlina Moha Siahaan.
"Waktu di Yogya apa Anda pernah sampaikan 80.000 dolar Singapura (penanganan Marlina) tidak untuk ditahan kalau mau bebas ditambah lagi seperti komunikasi di Manado?" tanya Jaksa Yadyn kepada Sudi.
"Tidak ada," tegas Sudi.
Dia juga membantah membalas surat balasan kepada tim kuasa hukum Marlina sebagai tindak lanjut dari pemberian uang. Sebab, dalam surat balasan yang diberikan pihak Pengadilan Tinggi kepada tim kuasa hukum menyatakan Marlina tidak ditahan.
"Seingat saya surat (balasan) dulu. Deny Sumolang, panitera muda Pengadilan Tipikor, datang ke saya kemudian saya suruh tulis (surat balasan tim kuasa hukum Marlina) dibalas bahwa Pengadilan Tinggi tidak mengeluarkan penahanan," ujar dia.
Dalam perkara ini, Sudi didakwa menerima suap 120.000 dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, 80.000 dolar Singapura sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta 40.000 dolar Singapura. Namun baru direalisasikan Aditya 30.000 dolar Singapura. Sedangkan 10.000 dolar Singapura telah disediakan Aditya, hanya saha masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Hakim PN Tangerang kembali diperiksa KPK
Panitera PN Tangerang jalani pemeriksaan lanjutan
Hakim PN Tangerang kembali diperiksa KPK terkait suap
Saksi meringankan akui tindakan Aditya Moha suap hakim pelanggaran hukum
Aditya Moha hadirkan Wawalkot Kotamobagu sebagai saksi meringankan
Ajudan akui 3 kali antar Aditya Moha ke rumdin hakim di Manado