Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polda Riau Terkait SPPD Fiktif
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polda Riau Terkait SPPD Fiktif
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).
- 15 Mantan Pegawai KPK Terlibat Pungli Segera Diadili, Didakwa Memeras Rp6,3 Miliar
- Di Mana Pj Wali Kota Hevearita Saat Balai Kota Semarang Diobok-obok KPK?
- Mantan Mensos Idrus Marham Dipanggil KPK Terkait Kasus Wamenkum HAM
- Menangis, Penempatan Pertama Bintara Polri SPN Polda Bali Dapat Gaji Pokok Rp2 Juta 'Terharu'
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Diperiksa Polda Riau Terkait SPPD Fiktif
"Iya benar hari ini pemeriksaan terhadap Muflihun atau Uun. Dia datang memenuhi panggilan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi kepada merdeka.com Senin (1/7).
Nasriadi mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi dengan modus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif itu mulai diusut sejak 9 bulan lalu. Penyidik sudah 2 kali melayangkan surat panggilan klarifikasi untuk Muflihun. Pada panggilan kedua ini, Muflihun datang memenuhi panggilan.
"Kami dari tahun lalu atau 9 bulan lalu sudah mulai melakukan penyelidikan terkait indikasi ada atau tidaknya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021 terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau," ucap Nasriadi.
Nasriadi menyampaikan kasus yang diusut terkait SPPD periode 2020-2021. Penyidik Krimsus Polda Riau menemukan adanya dugaan perjalanan dinas fiktif saat Sekretaris Dewan dijabat Muflihun yang merupakan Alumni IPDN itu.
"Jadi pada tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun," kata Nasriadi.
"Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota dan Sekwan, ini sudah akhir tahap penyelidikan," sambungnya.
Penyidik menemukan adanya perjalanan dinas pada tahun 2020 lalu. Padahal, saat itu pandemi COVID-19, sehingga tidak ada penerbangan.
"Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita COVID-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah croschek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar," jelas Nasriadi.
Setelah 9 bulan berjalan, penyidik Polda Riau lalu melayangkan surat panggilan pada Muflihun. Namun, Muflihun sempat mangkir saat dipanggil untuk datang pada Kamis (27/6) kemarin.