Mantan TGUPP Anies, Marco Kusumawijaya Dilaporkan ke Polisi
Mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya dilaporkan ke polisi. Marco dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik soal Pantai Indah Kapuk Boulevard.
Mantan anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya dilaporkan ke polisi. Marco dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik soal Pantai Indah Kapuk Boulevard.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana akan melakukan pemanggilan kepada Marco pada Rabu (3/2).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
"Iya benar (Marco dipanggil untuk diperiksa)," kata Kanit V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P. Lumbantobing kepada wartawan, Rabu (3/2).
Pemanggilan terhadap Marco yang terdaftar dalam Spgl/334/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus ini sebagai terlapor diduga terkait pencemaran nama baik. Dalam surat panggilan yang beredar di WhatsApp awak media ini, tak dijelaskan atau disebutkan terkait kasus apa.
"Nanti dijelaskan (soal kasus yang menyeret Marco)," ujarnya.
Marco dilaporkan ke polisi oleh Masco Afrianto Lumbantobing yang terdaftar dengan nomor : LP/7221/XII/YAN/.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 4 Desember 2020.
Marco diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Yang diketahui terjadi pada tanggal 4 Desember 2020 di Pantai Indah Kapuk Boulevard, Jakarta Utara," demikian isi dalam surat panggilan tersebut.
Laporan ini diduga terkait cuitan Marco di akun Twitternya @mkusumawijaya pada 3 Desember lalu. Dia mencuit tentang proyek PIK2 di Jakarta yang menggunakan pasir asal Bangka.
Bajingan banget proyek ini! Merusak Pulau Bangka, dg bangga dijadikan bahan jualan pula! Ambil pasir putih dari Bangka buat pantai di PIK2 Jakarta. pic.twitter.com/49IMAgftXN
— Marco Stays Home #SocialDistancing (@mkusumawijaya) December 3, 2020
(mdk/rnd)Baca juga:
Polisi Masih Tunggu Kehadiran eks TGUPP Anies, Marco Kusumawijaya Hingga Malam Hari
Singgung Umroh 3 Tahun, Abu Janda Janji Penuhi Panggilan Polisi
Polri: Ambroncius Nababan Sudah Diperiksa, Statusnya Masih Saksi
Unggah Video Tuding Polisi Tunggak Pajak, Dua Youtuber Medan Diadili
Kasus SARA Natalius Pigai, Polisi Panggil Ambroncius Nababan
Jadi Tersangka, Remaja Pengunggah Parodi Indonesia Raya Dijerat Pasal Berlapis