Markas pencuri spesialis sepeda motor di Bekasi digerebek polisi
Tiga pelaku asal Lampung dibekuk petugas.
Sebuah rumah kontrakan di Kampung Padurenan RT 01 RW 01, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, digerebek polisi, Sabtu malam (26/6). Rumah petak itu diduga dijadikan markas para pencuri spesialis sepeda motor.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang tersangka asal Lampung. Pelaku antara lain, Rohman (40), Nuryadin (25), dan Dedy (25) berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.
"Penggerebekan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah yang disewa pelaku sering ada sepeda motor tanpa ada pelat nomornya," katanya di Bekasi, Minggu (26/6).
Berbekal laporan itu, polisi kemudian menggerebek rumah kontrakan tersebut. Hasilnya, tiga orang yang berada di dalamnya ditangkap tanpa memberikan perlawanan. Dari hasil pengeledahan, petugas menyita empat sepeda motor berbagai merek hasil curian, kunci leter T berikut delapan anak matanya.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, bahwa sepeda motor hasil curian biasa dikirim ke Lampung untuk dijual kepada penadah di sana. Selama ini, kata dia, mereka mengaku sudah mengirim sebanyak tiga kali ke kampung halamannya.
"Kami masih mengembangkan keterangan para tersangka, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain," katanya.
Menurut dia, para tersangka sudah lihai dalam menjalankan aksinya, mereka tak butuh waktu lebih dari satu menit untuk menggasak sepeda motor yang terparkir di teras maupun depan toko milik korban.
"Masing-masing pelaku mempunyai peran. Ada yang metik (mengambil), ada yang menunggu di sepeda motor," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Bantargebang. Dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.