Maruarar Sirait ingin DPR buat UU untuk pengusaha pemula
"Harus bisa dibuat sesuatu aturan yang mengikat Pemerintah mendorong munculnya pengusaha muda," kata Maruarar.
Indonesia dinilai perlu memiliki satu perundang-undangan khusus untuk mendorong munculnya pengusaha-pengusaha muda nasional. Niatan Pemerintah memajukan perekonomian nasional yang kuat akan segera terwujud apabila memperbanyak munculnya pengusaha baru.
Karena itu, sudah saatnya Pemerintah dan DPR merumuskan sebuah UU baru untuk usaha pemula.
"Orang muda tak boleh berpikir lagi sekedar hanya menjadi pegawai. Negara maju itu pasti banyak enterpreneur-nya, pengusaha mudanya. Yang bisa membuat produk bagus, mengolah bahan baku dengan kreativitas yang memberi nilai tambah," kata Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait, Jakarta, Selasa(26/5).
Apalagi, lanjut dia, Indonesia sedang menghadapi diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang menghadirkan berbagai tantangan besar di sektor perekonomian. Momentum itu harus disikapi sebaik-baiknya, menciptakan banyak pengusaha muda baru yang akan bekerja mengurangi pengangguran yang ada.
Maruarar menambahkan, Komisi XI DPR juga telah melakukan rapat dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia dan Real Estate Indonesia. Dia menilai, membuat aturan yang mendukung munculnya pengusaha baru itu harus menjadi agenda bersama di antara Pemerintah dan DPR.
Secara khusus, dia mengajak anggota DPR lainnya untuk berani menginisiasi RUU itu. Tentunya aturan itu mampu membangun pengusahanya melalui aturan yang ideologis serta sistematis.
"Harus bisa dibuat sesuatu aturan yang mengikat Pemerintah mendorong munculnya pengusaha muda, yang ideologis, berkualitas," ungkap Politikus PDIP ini.
Di dalam aturan itu, lanjut dia, bisa dibuat aturan semisal, 2 persen omset aset perbankan dari Penanaman Modal Nasional (PMN) bisa menjadi modal dari pengusaha muda. Selain itu, aturan itu juga menegaskan kemudahan perijinan bagi para pengusaha muda.
"Saya resmi, sebagai anggota DPR mendukung pengusaha muda," tandasnya.