Maruarar Sirait tegaskan kader PDIP pasang badan bela Megawati
Maruarar Sirait mengaku siap pasang badan dan membela Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri lantaran dilaporkan Baharuzaman. Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama itu melaporkan lantaran Megawati dianggap melakukan penistaan agama.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Maruarar Sirait mengaku siap pasang badan dan membela Ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri lantaran dilaporkan Baharuzaman. Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama itu melaporkan lantaran Megawati dianggap melakukan penistaan agama.
"Kita kan negara hukum, ya kita menghormati hukum sebagai Panglima. Tentu kita sebagai kader PDIP, ketua umum kita, kita pasti bela," kata dia saat berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).
Politisi PDIP ini mengaku tidak yakin jika Megawati telah melakukan dugaan penistaan agama. "Saya yakin, ibu Mega sudah sangat teruji ideologinya, leadershipnya. Sebagai kader PDIP kita akan membela ibu Mega sesuai dengan aturan hukum yang ada. Secara organisasi maupun sebagai pribadi kita akan bela," tambahnya.
"Di bidang hukum kita ada pak Trimedya, ada pak Sekjen. Langkah-langkah apa yang akan dilakukan langkah hukum nanti kita akan hormati. Kita sangat solid dan sangat kompak," pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama melaporkan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/1) kemarin. Pelapor atas nama Baharuzaman selaku humas LSM tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto membenarkan pelaporan itu. "Iya benar kemarin dilaporinnya," ujar Rikwanto kepada merdeka.com, Selasa (24/1).
Barang bukti yang dibawa pelapor, lanjut Rikwanto, berupa kepingan CD berisi pidato politik Mega saat HUT PDI Perjuangan ke-44. "Barang bukti yang dibawa CD tentang pidato waktu itu," tuturnya.
Rikwanto menambahkan nantinya pemeriksaan akan dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi seperti saksi ahli bahasa dan saksi pelapor. "Saksi ahli bahasa akan dipanggil, karena itu kan menyangkut interpretasi. Kemudian, saksi pelapor yang melihat dan mendengar saat itu," pungkasnya.