Ma'ruf Amin anggap fatwa MUI Jatim soal Dimas Kanjeng sesat tepat
Ma'ruf Amin anggap fatwa MUI Jatim soal Dimas Kanjeng sesat tepat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa sesat untuk ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam Surat nomer KEP-64/MUI/JTM/X/ disebutkan bahwa padepokan tersebut mengajarkan ajaran yang sesat dan menyesatkan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma' ruf Amin mengatakan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur terkait ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Padepokannya dirasa telah cukup, dan MUI pusat tidak perlu mengeluarkan kembali fatwa tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa sesat untuk ajaran Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Dalam Surat nomer KEP-64/MUI/JTM/X/ disebutkan bahwa padepokan tersebut mengajarkan ajaran yang sesat dan menyesatkan.
"Yang Dimas Kanjeng sudah ada fatwa MUI di Jatim, sudah ada. Hari ini sudah muat di koran, nanti kita lihat apa itu sudah cukup atau harus kita keluarkan lagi. MUI diperkuat oleh pusat kita akan lihat nanti," ucap Ma'ruf kepada awak media di kantor MUI, jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Hingga saat ini pihaknya masih meninjau fatwa MUI di Jawa Tinur tersebut. Sebab menurutnya, fatwa MUI yang dikeluarkan di Jawa Timur sama halnya fatwa MUI yang dikeluarkan di Pusat.
"Iya, jadi kalau kita anggap cukup ya sudah cukup. Itu fatwa MUI Jawa Timur itu berarti juga MUI Pusat," lanjutnya.
Sementara itu, terkait salah satu pengurus MUI, Marwah Daud dia mengaku bahwa Marwah Daud telah mengundurkan diri dari MUI sebelum pihaknya memanggilnya. Diketahui Marwah sebagai ketua yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi meyakinkan aktivitas yang dijalankan Taat Pribadi bukan sesuatu yang menyesatkan.
"Tidak sudah mengundurkan diri dia, ndak cocok sama MUI. Selasa bulan lalu. Sudah ndak lagi. Mengundurkan diri nggak sampai kita panggil," tandasnya.
Sebelumnya, Nama salah satu pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marwah Daud, ramai diperbincangkan setelah praktik penipuan yang dilakukan pemilik padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terungkap ke publik.
Setelah beberapa kali memberikan penjelasannya soal keberadaan padepokan tersebut, Marwah kemudian melayangkan surat pengunduran diri dari MUI. Marwah lebih memilih membela padepokan Dimas Kanjeng.
"Marwah Daud Ibrahim mengundurkan diri per 3 Oktober meski secara tertulis lewat pesan elektronik WhatsApp kami terima tanggal 4 Oktober. Nanti menyusul surat resmi," kata Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Najamuddin Ramly, di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (5/10).