Ma’ruf Amin Minta MK Tak Buat Kegaduhan Baru
Ma'ruf Amin meminta tidak ada lagi gonjang-ganjing dari putusan yang diambil.
Ma'ruf Amin berharap, MK di bawah kepemimpinan Suhartoyo memberikan kinerja yang lebih baik.
Ma’ruf Amin Minta MK Tak Buat Kegaduhan Baru
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga yang lebih baik. Tidak ada lagi gonjang-ganjing dari putusan yang diambil.
"Ya kita harapkan saja bahwa ke depan tentu MK ini akan lebih baik, sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga tidak ada lagi gonjang-ganjing lagi, masalah-masalah yang putusan MK yang krusial ke depan," kata Ma’ruf, Kamis (9/11).
Mantan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini berharap, MK di bawah kepemimpinan Suhartoyo memberikan kinerja yang lebih baik.
"Ya kita serahkan pada masalah MK ya, yang penting tidak membuat kegaduhan barulah. Kira-kira begitu ya. Jadi lebih baik gitu,"
kata Ma’ruf, dilansir dari Antara.
merdeka.com
Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK pada Kamis (9/11). Penunjukkan ini dilakukan usai sembilan hakim konstitusi musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang telah berjalan sejak pukul 09.00 WIB.
"Yang disepakati dari hasil kami berdua tadi adalah untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). Anwar Usman mendapatkan sanksi berat karena terbukti melanggar etik dalam putusan syarat capres dan cawapres.
Dalam amar putusan MKMK, Anwar diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru.
Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Terakhir, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.
Putusan MKMK terhadap Anwar itu buntut dari 21 laporan tentang pelanggaran kode etik hakim yang masuk ke MKMK.
Laporan tersebut dipicu putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Karena putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu berubah menjadi berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan ini dianggap memberikan jalan kepada keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres. Kini, Gibran menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.