Marwan Effendy tak maafkan pihak yang cemarkan namanya
Marwan sudah menyerahkan penyelesaian kasus pencemaran baiknya ke pihak kepolisian.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy mengatakan, tidak ada kata maaf untuk @trioamacan2000 dan Fajriska Mirza yang telah mencemarkan nama baiknya.
"Kalau dia minta maaf apa bisa memulihkan nama baik saya, tidak mungkin toh," kata Marwan kepada merdeka.com via pesan singkat di Jakarta, Selasa (26/6).
Menurut Marwan, dia memang sengaja langsung melaporkan kasus itu kepada kepolisian karena kasus pencemaran nama baiknya tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.
"Oleh karena sudah masuk ranah hukum, biar saja diselesaikan secara hukum," kata Marwan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafly Amar mengatakan kasus pencemaran nama baik Marwan Effendy masih diproses.
"Karena ini dugaan masalah teknologi informasi (IT) tentu proses penyelidikan melalui IT akan terus dilakukan, yang penting mengungkap berbagai fakta transaksi elektronik ini," kata Boy.
Sebelumnya, polisi membenarkan pemilik akun 'triomacan2000' ini dan F atau Fajriska dilaporkan Marwan Effendy pada 11 Juni lalu atas dugaan pencemaran nama baik.
Polisi juga menerangkan pelaku F ini juga sebelumnya pernah melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan Marwan Effendy ke Jaksa Agung pada Maret lalu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam keterangan Marwan di Kejaksaan Agung, Marwan dituduh menggelapkan barang bukti kasus BRI senilai Rp 500 miliar di dalam kicauan di dua akun twitter @triomacan2000 dan @fajriska
Kicauan yang dianggap fitnah itu adalah: [@TrioMacan2000: Jaksa Agung Muda Marwan Effendi "@luviku: Siapa JAM ME? @TrioMacan2000" @fajriska: AN dan ME, RT @TrioMacan2000: siapakah dia? Hehe "@fajriska: Kasus Pembobolan BRI oleh Richard Latif Th 2004,tp mlh dilepas Jks Penyidik.