Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhadjir Tegaskan Alokasi Dana Pendidikan Bukan Untuk Kedinasan

Muhadjir Tegaskan Alokasi Dana Pendidikan Bukan Untuk Kedinasan<br>

Muhadjir Tegaskan Alokasi Dana Pendidikan Bukan Untuk Kedinasan

Hal itu sebagaimana merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengingatkan alokasi anggaran pendidikan bukanlah untuk sekolah kedinasan.

Hal itu sebagaimana merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Pimpinan, disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi bahkan gaji pendidik tidak termasuk. Kedinasan tidak termasuk. Tegas loh ini,” kata Muhadjir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan sejumlah eks menteri di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (7/2).

Sebagaimana perlu diketahui, Pasal 49 Undang-undang Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.

Dengan demikian, 20 persen anggaran pendidikan tidak seharusnya digunakan untuk pembiayaan sekolah kedinasan.

Di samping itu, lanjutnya, penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan seharusnya dibiayai dari anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut berdasarkan Pasal 87 PP Nomor 57 Tahun 2022.

Oleh karena itu, ia menegaskan penyelenggaraan pendidikan kedinasan sudah seharusnya tidak mengenai anggaran pendidikan.

“Jadi sebenarnya sudah ada payung hukum, regulasi ada, tinggal bapak bisa nggak menegakkan itu. Kalau kita siap-siap saja gitu, karena kita berkepentingan betul anggaran pendidikan memang untuk betul-betul sesuai dengan aturan ini,”

tegas mantan Mendikbud. Dikutip Antara.

Sebelumnya pada Rabu (19/6), persoalan anggaran sekolah kedinasan merupakan salah satu hal yang disoroti Panja Pembiayaan Pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai besaran anggaran yang dialokasikan kepada sekolah kedinasan berbeda jauh atau jomplang dengan anggaran pendidikan non-kedinasan yang dialokasikan dari Kemendikbudristek.

“Ada kedinasan-kedinasan yang masuk kuliah dibayar penuh sampai seragam semuanya dibayar, masuk kedinasan langsung diterima. Tapi banyak juga akhirnya tidak diterima dan dengan pembiayaan yang standarnya tidak menggunakan standar Kementerian Pendidikan sehingga terjadi disparitas juga antara dosen-dosennya yang mengajar di Kementerian Pendidikan dan dosen-dosen yang mengajar di kementerian/lembaga lainnya,” kata Dede.

Dalam data yang dipaparkan oleh Kemendikbudristek, diketahui terdapat 24 PTKL di Indonesia, 16 di antaranya dibiayai negara melalui alokasi anggaran pendidikan.

Alokasi anggaran terbesar diterima oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pembiayaan pemerintah per mahasiswa untuk PTKL di kementerian itu dapat mencapai Rp155 juta per tahun.

Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK
Batalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK

Muhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Cegah Banyak Anak Tak Sekolah, Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp199,95 Miliar
Cegah Banyak Anak Tak Sekolah, Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp199,95 Miliar

Anggaran tersebut masuk dalam kegiatan Penyediaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus yang pada tahun depan akan menyasar 552 anak.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir Effendy Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol Buat Bayar Kuliah: Asal Resmi dan Dipertanggungjawabkan
Menko PMK Muhadjir Effendy Dukung Mahasiswa Pakai Pinjol Buat Bayar Kuliah: Asal Resmi dan Dipertanggungjawabkan

Menurut Muhadjir, pinjaman online hanya salah satu jenis atau sistem yang belakangan berefek buruk lantaran disalahgunakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Jadi Hakim MK, Arsul Sani Ngaku Grogi Berhadapan dengan Muhadjir Effendy Ternyata Ini Penyebabnya
Sudah Jadi Hakim MK, Arsul Sani Ngaku Grogi Berhadapan dengan Muhadjir Effendy Ternyata Ini Penyebabnya

Menko PMK Muhadjir Effendy menjadi saksi sidang sengketa pilpres di MK

Baca Selengkapnya
Muhadjir: Wisuda Tarik Uang yang Tinggi, Enggak akan Protes Walau Mahal
Muhadjir: Wisuda Tarik Uang yang Tinggi, Enggak akan Protes Walau Mahal

Dirinya menyarankan kepada pimpinan PTS untuk tidak menaikkan biaya pendidikan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024
Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024

Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.

Baca Selengkapnya
Dosen FISIP Unhas Akui Pegang-Pegang 4 Mahasiswi, Bantah Lecehkan Anggap Sebagai Anak
Dosen FISIP Unhas Akui Pegang-Pegang 4 Mahasiswi, Bantah Lecehkan Anggap Sebagai Anak

Farida mengaku kini terlapor sudah dicopot sementara dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Lantik Kepala Sekolah SMA/SMK Sumut, Ini Pesan Gubernur Edy Rahmayadi
Lantik Kepala Sekolah SMA/SMK Sumut, Ini Pesan Gubernur Edy Rahmayadi

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi baru saja melantik 10 Kepala Sekolah SMA/SMK. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan tegas.

Baca Selengkapnya