Marwan: Mau jadi pendamping desa tanpa seleksi namanya anarkis!
"Artinya program itu telah berakhir ketika berada di bawah naungan Kemendagri melalui Dirjen PMD yang sudah bubar."
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar meluruskan informasi terkait pemutusan kontrak pendamping desa eks Program Nasional Pedesaan Mandiri (PNPM). Menurutnya, keberadaan pendamping eks PNPM sudah resmi berakhir sejak 31 Desember 2014.
"Menyangkut keberadaan eks PNPM, kontraknya sudah berakhir resmi pada 31 Desember 2014. Tidak ada dari Kementerian Desa mengakhiri kontrak mereka atau memutus kontrak mereka," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Senin (11/4).
Marwan menjelaskan, kontrak PNPM berakhir karena sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Nomor: 100/1694/SJ dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015. Disebutkan jika program PNPM Mandiri yang berjalan sejak Tahun 2007 telah berakhir pada 31 Desember 2014.
"Artinya program itu telah berakhir ketika berada di bawah naungan Kemendagri melalui Dirjen PMD yang saat ini sudah bubar," tuturnya.
Namun, dengan berbagai pertimbangan, Kemendesa PDTT memutuskan untuk mengaktifkan kembali kontrak eks PNPM. Kontrak tersebut beberapa kali diperpanjang, pertama pada 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015. Kedua diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2015. Ketiga diperpanjang lagi hingga 31 Maret 2016, dan terakhir diperpanjang hingga 31 Mei 2016.
"Justru kami yang memberikan pekerjaan kepada mereka (eks PNPM). Tiba-tiba mereka ini ngotot minta diperpanjang lagi selama lima tahun tanpa diseleksi. Ini namanya sudah anarkis, mau-maunya sendiri," tegas Marwan.
Untuk menjadi pendamping desa, Marwan memberikan kesempatan kepada eks PNPM untuk mengikuti seleksi tahap kedua pendamping desa secara terbuka.
"Kami sudah memberikan kesempatan melalui seleksi terbuka. Kami melakukan seleksi secara terbuka, melalui website dan media massa, itupun kami hanya buat panduan penentunya ada di Provinsi. Semua pendaftaran ada di provinsi bukan di sini pendaftarannya. Jadi tidak ada namanya politisasi pendamping desa, boleh dicek bahwa tuduhan itu tidak benar," jelasnya.
Marwan menambahkan, dalam UU Desa, tidak termuat nomenklatur mengenai pendamping desa eks PNPM. Menurutnya, program PNPM mandiri, pendampingan berfungsi sebagai pengendali proyek.
"Berbeda dengan program pendampingan desa, dimana pendamping desa hanya bertugas untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat," katanya.
Demi menjalankan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kemendesa PDTT berkomitmen untuk tetap menjalankan rekrutmen pendamping desa secara terbuka. Siapa pun warga negara Indonesia berhak mengikuti proses rekrutmen tanpa terkecuali termasuk eks PNPM.
"Terbukti pada rekrutmen tahun 2015, sebagian pendamping desa yang lulus seleksi berasal dari eks PNPM Mandiri. Jika dibandingkan dengan program pendampingan yang di Kemensos dan Kementan, proses seleksi di sini lebih terbuka," tutupnya.