Masalah Jaga Anak, Honorer Puskesmas Tega Aniaya Istri
Korban bernama Sry Windy Anjelina Sene (28), dianiaya suaminya Hamri Nicolas Baitanu (32), yang merupakan pegawai honor pada Puskemas Oepoli. Kasus KDRT ini dipicu masalah sepele soal menjaga anak.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penganiayaan dialami seorang guru honorer sekolah di Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban bernama Sry Windy Anjelina Sene (28), dianiaya suaminya Hamri Nicolas Baitanu (32), yang merupakan pegawai honor pada Puskesmas Oepoli. Kasus KDRT ini dipicu masalah sepele soal menjaga anak.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Kapan KRI Nanggala (402) dinyatakan tenggelam? KRI Nanggala kemudian dinyatakan tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021 oleh TNI AL setelah ditemukannya puing-puing yang diduga berasal dari kapal selam tersebut.
-
Bagaimana jejak kaki raksasa di Pingyan terbentuk? Jejak kaki ini memiliki panjang 57 cm, lebar 20 cm, dan kedalaman 3 cm. Jejak kaki ini diperkirakan berasal dari zaman prasejarah dan ditemukan menempel di atas fosil batu.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Korban sudah melaporkan kasus KDRT ini kepada polisi di Polsek Amfoang Timur sesuai laporan nomor LP/B/04/IV/2023/NTT/Polres Kupang/Polsek Amfoang Timur, tanggal 7 April 2023.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, korban mengaku dianiaya di rumahnya pada Jumat (7/4) petang sekira pukul 16.30 Wita.
Saat itu terlapor pergi membeli rokok di warung. Namun dalam perjalanan, korban menelepon terlapor untuk segera pulang ke rumah untuk menjaga anak.
Terlapor pun pulang dan menerima anak bayi dari korban. Namun terlapor marah-marah sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dan terlapor.
Saat itu korban melempar terlapor beberapa kali menggunakan batu sehingga terlapor lari untuk menghindar. Namun korban justru merusak sepeda motor yang diparkir di dalam rumah.
Terlapor pun pulang dan memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak tiga kali masing-masing dua kali di sekitar pelipis mata kanan dan satu kali pada pipi kanan. Lalu terlapor mencekik korban menggunakan tangan kanan pada mulut korban.
Polisi langsung membawa korban ke Puskesmas untuk visum. Korban pun diperiksa penyidik Reskrim Polsek Amfoang Utara.
"Pelaku yang juga suami korban sudah kita amankan dan kasusnya masih kita tangani," tutup FX Irwan Arianto, Senin (10/4).
(mdk/eko)