Masih Berstatus PNS, 5 Caleg di Aceh Timur Terancam Dicoret
Mereka adalah Kasad dan M Saleh dari Partai Golkar, Anwar Abdullah dari Partai Bulan Bintang (PBB), Alwi Iba dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nurdin dari Partai Aceh. Kelima Caleg ini sudah pernah disidangkan ajudikasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jumat (4/1).
Diduga melanggar administrasi Pemilu, lima Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Kelimanya diketahui masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka adalah Kasad dan M Saleh dari Partai Golkar, Anwar Abdullah dari Partai Bulan Bintang (PBB), Alwi Iba dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Nurdin dari Partai Aceh.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Kelima Caleg ini sudah pernah disidangkan ajudikasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jumat (4/1). Namun saat itu, kelima Caleg ini tidak menghadiri sidang tersebut.
"Kelima Caleg itu sudah disidangkan ajudikasi oleh Panwaslih Aceh, sudah tiga kali sidang," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawar Syah di Banda Aceh, Senin (14/1).
Kata Munawar, sidang putusan akan digelar Panwaslih Aceh, Selasa (15/1) di kantor Panwaslih Aceh. Bila dalam putusan nanti terbukti bersalah, maka kelima Caleg tersebut akan dicoret dalam DCT Caleg DPRK Aceh Timur.
"Kita tunggu putusan Panwaslih Aceh besok," jelasnya.
Kelima Caleg tersebut menjadi terlapor setelah Panwaslih Aceh Timur menemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, yaitu masih menjabat sebagai anggota Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Aceh Timur. Mereka juga masih menerima honor hingga September 2018, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).
Munawar menjelaskan, saat masih Daftar Calon Sementara (DCS) tidak ada masukan dari publik setelah dipublikasikan. Sehingga kelima Caleg tersebut ditetapkan menjadi DCT.
"Baru setelah ada temuan dari Panwaslih Aceh Timur itu mencuat," jelasnya.
Baru setelah itu Panwaslih Aceh Timur melaporkan temuan ini kepada Panwaslih Aceh. Panwaslih Aceh kemudian menggelar sidang ajudikasi. Sedangkan sidang putusan akan digelar, Selasa (15/1) di kantor Panwaslih Aceh.
"Benar, besok akan digelar sidang putusan kasus tersebut," kata komisioner Panwaslih Aceh, Fahrur Riza.
Katanya, sidang ajudikasi untuk memutuskan akan digelar di kantor Panwaslih Aceh. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, sidang ajudikasi putusan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca juga:
Caleg Rocker dan Tina Toon Bertemu Relawan, Ajak Perangi Hoaks terhadap Jokowi
Caleg Gerindra di Semarang yang Tertangkap saat Pesta Sabu Ditahan
Terbukti Nyabu, Caleg Gerindra di Semarang Ditahan Polisi
52 Rumah Sakit di Jateng Bersiap Menampung Caleg Gila Akibat Kalah Pemilu
KPU Akan Tanggapi Keputusan Bawaslu soal OSO Tiga Hari lagi
Beri Putusan Bersyarat, Bawaslu Dituding Kubu OSO Tak Patuhi PTUN