Masih Finalisasi, Kejari Belum Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet
Masih Finalisasi, Kejari Belum Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet. Namun, dalam berkas dakwaan itu dirinya enggan menjelaskan secara detail. Tetapi, ia menegaskan berkas tersebut tinggal tahap finalisasi.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hingga kini belum juga melimpahkan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebab, kejaksaan hingga kini masih menyusun berkas dakwaan.
"Iya, tunggu saja nanti. Dalam waktu dekat ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (12/2).
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Bagaimana kerangka-kerangka raksasa tersebut diawetkan? Kerangka ini tingginya sekitar 2,4 sampai 3 meter, telah dimumifikasi seperti mumi-mumi Mesir kuno.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Namun, dalam berkas dakwaan itu dirinya enggan menjelaskan secara detail. Tetapi, ia menegaskan berkas tersebut tinggal tahap finalisasi.
"Masih butuh waktu, tinggal finalisasi saja," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Baca juga:
Timses Jokowi Nilai Ratna Sarumpaet Korban Kampanye Kubu Prabowo
TKN Soroti Kubu Prabowo Lepas Tangan di Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
TKN Jokowi: Ratna Seorang 'Die Hard' Gerakan Ganti Presiden Ditinggal Sendirian
Kubu Jokowi Disarankan Tak Gunakan Kasus Ratna Untuk Serang Prabowo
Jokowi Sebut Ratna Sarumpaet Jujur, TKN Nilai Sindiran Untuk Kubu Prabowo
TKN Nilai Pujian Jokowi ke Ratna Sarumpaet Bukti Kematangan Politik