Masih PSBB, Bupati Tolak Rencana Konser Rhoma Irama di Bogor
Menurut dia, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka AKB.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menolak rencana konser penyanyi dangdut Rhoma Irama di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu lantaran masih pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
"Mohon bersabar dulu sampai PSBB Proporsional berakhir, jadi sebaiknya konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," ujar Bupati Bogor yang juga Ketua GTPPC Kabupaten Bogor Ade Yasin saat dihubungi Antara di Bogor, Rabu (24/6).
-
Siapa yang menemani Rhoma Irama saat mencoblos? Jadi Pusat Perhatian, Ini 8 Potret Rhoma Irama Nyoblos di TPS Didampingi Istri Tercinta Ricca Rachim membuktikan kesetiaannya kepada sang raja dangdut dengan menggandeng mesra suaminya, yang langsung menjadi sorotan warga di TPS.
-
Bagaimana Rhoma Irama berkontribusi dalam sidang terbuka disertasi? Rhoma Irama bertindak sebagai Penguji Ahli dalam Sidang Terbuka Disertasi mahasiswa yang bernama Firdaus Turmudzi.
-
Bagaimana Rhoma Irama memperlihatkan keramahannya kepada warga di TPS? Terlihat Ramah Rhoma Irama terlihat ramah kepada warga di TPS. Selain memenuhi permintaan foto bersama, ia juga bersalaman dengan para petugas.
-
Apa judul disertasi yang diuji oleh Rhoma Irama? Judul disertasi Firdaus Turmudzi adalah 'Trilogi Dakwah Rhoma Irama dalam Musik Dangdut Indonesia'.
-
Bagaimana bentuk studio milik Rhoma Irama? Berbeda dengan studio musik konvensional, Soneta Record memiliki area yang sangat luas. Bahkan, Atta diajak untuk menjelajahi beberapa sudutnya. Salah satu sudut yang paling menarik adalah gua yang khusus dibuat oleh Rhoma untuk kepentingan bermusik.
-
Bagaimana Rhoma Irama mendapat julukan Raja Dangdut? Kepopuleran Rhoma membuat dirinya mendapat predikat sebagai Raja Dangdut.
Menurut dia, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan PSBB proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka AKB.
Di samping itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang kini berstatus zona merah. GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien COVID-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.
Juru Bicara GTPPC Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menegaskan bahwa gugus tugas tidak memberikan izin konser yang rencananya akan dilaksanakan pada 28 Juni mendatang itu. Ia mengajak masyarakat tidak hadir ke acara tersebut, melalui kreasi gambar sindiran terkait rencana konser artis yang dijuluki raja dangdut itu.
"Gugus tugas jelas tidak memberi izin konser tersebut. Kami juga buat meme (kreasi gambar) untuk masyarakat supaya mereka tidak hadir," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.
Seperti diketahui, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rhoma Irama mengumumkan akan melaksanakan konser musik dalam acara khitanan di Kampung Salak Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
"Soneta Group akan tampil pada acara khitanan putra dari Bapak Surya Atmaja beserta Ibu Hj Khodijah, putranya yaitu Raga Sudirja, tanggal 28, hari Minggu siang, bertempat di Cibubian, Cisalak, Pamijahan, Insha Allah," kata Rhoma dengan didampingi personel Soneta Group.
Baca juga:
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Jawa Timur Disarankan Kembali Terapkan PSBB
Tren Berolahraga Sepeda di Tengah Pandemi
Meski PSBB Tak Berlanjut, KA Jarak Jauh di Palembang Belum Beroperasi
Mulai Banyak Pendatang, Jakarta Waspada Lonjakan Kasus Baru Covid-19
Perkantoran Kembali Aktif, Gugus Tugas Antisipasi Penambahan Kasus Positif di Serang
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Dinilai Bisa Usulkan PSBB Lagi di Kota Surabaya