Masuk ke perumahan warga, PS ditangkap bawa senjata api dan pisau
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Undang undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api."
Anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Resor Kampar mengamankan seorang pria inisial PS (47) yang memiliki atau menguasai senjata api laras panjang beserta amunisinya di wilayah desa Kijang Rejo kecamatan Tapung, kabupaten Kampar Riau, Sabtu (2/7).
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata saat dikonfirmasi merdeka.com Minggu (3/7) mengatakan, warga pondok areal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Naga Sakti wilayah desa Sekijang kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau ini dijerat kasus kepemilikan senjata api tanpa izin.
"Penangkapan terhadap PS berawal ketika anggota Polsek Tapung mendapat informasi dari salah satu warga desa Kijang Rejo," ujar AKBP Edy.
Saat itu warga yang sedang berada di Pos Ronda RT 08 RW 02 desa Kijang Rejo mendengar teriakan orang minta tolong. Kemudian warga itu bersama petugas ronda mendatangi Sudirman yang tadi berteriak minta tolong.
Saat ditanya petugas ronda, Sudirman mengaku melihat seorang pria yang sedang mengendap-endap di sekitar rumahnya. Lalu, warga secara bersama-sama melakukan pencarian dan akhirnya menemukan seorang pria sekitar 300 Meter dari rumah Sudirman.
"Saat ditemukan warga, tersangka PS ini sedang memegang senjata api laras panjang merk Mars Gun dan sebuah tas yang berisikan pisau, oleh warga pria tersebut diserahkan kepada aparat Kepolisian Polsek Tapung," kata Edy.
Saat ini, tersangka PS beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Undang undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," pungkas Edy.