Masuk Supermarket di Jawa-Bali Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi Per 14 September
Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Mereka dapar beroperasi sampai dengan pukul 21.00.
Pemerintah mewajibkan pengunjung dan pegawai supermarket dan hypermarket yang berada di Jawa-Bali menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kebijakan ini berlaku mulai 14 September 2021.
Penggunaan aplikasi ini berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, level 3, dan level 2.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 September 2021.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (7/9).
Kebijakan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali sendiri diperpanjang sampai 13 September 2021. Pemerintah mengizinkan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM level 4 dan 3 beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di daerah PPKM level 2 dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.
Pasar rakyat di wilayah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00. Sedangkan, di wilayah PPKM level 2, dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dan kapasitas 75 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Mereka dapar beroperasi sampai dengan pukul 21.00.
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," jelas aturan dalam Inmendagri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjamin keamanan data masyarakat di platform Peduli Lindungi. Menurut dia penyimpanan data di platform tersebut dibantu oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Pemerintah menjamin keamanan data tersebut, dan saat ini penyimpanan data dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dengan penanganan keamanan data dibantu oleh BSSN," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin 6 September 2021.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wagub Riza Tegaskan Siapapun Langgar Prokes Saat PPKM Akan Ditindak Tegas
Aturan Berolahraga di Daerah PPKM Level 3
Restoran Indoor di Jakarta, Bandung & Surabaya Kapasitas 50%, Waktu Makan Sejam
UNS Surakarta Resmi Perkuliahan Tatap Muka, Rektor Ikut Mengajar
PPKM di Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Dilanjutkan Tapi Jumlah Petugas Dikurangi
4 Lokasi Diberlakukan Crowd Free Night karena Berpotensi Terjadi Pelanggaran Prokes
Crowd Free Night Diterapkan di 4 Ruas Jalan Jakarta, Berikut Jadwal dan Lokasinya